Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan para pelaku percobaan perampokan sempat menenggak minuman keras beralkohol sebelum membegal dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya di Kebayoran Baru.

"Para pelaku bersama teman-temannya sebelumnya kumpul di daerah Bulungan, Jakarta Selatan, dengan konsumsi minuman keras, jadi ada pengaruh minuman keras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta Selatan, Selasa.

Usai berpesta minuman beralkohol, para pelaku kemudian berkeliling dan saat melintas di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, para pelaku melihat dua orang yang baru saja berbelanja dan timbul niat jahat untuk merampok keduanya.

Sembilan pelaku tersebut kemudian menghampiri kedua korban dengan dalih berpura-pura meminta rokok. Namun salah satu pelaku kemudian menyerang korban dengan batu kon blok.

"Usai itu pelaku keliling pakai motor melewati lokasi, melihat korban yang sedang pakai motor lalu mereka hampiri dengan modus minta rokok lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu kon blok tapi tak mengenai korban," ujar Zulpan.

Kedua korbannya yang ternyata adalah anggota TNI atas nama Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela, langsung melakukan perlawanan hingga membuat sembilan begal itu akhirnya melarikan diri.

Selanjutnya, kedua anggota TNI tersebut mengejar para pelaku dan menendang sepeda motor salah satu pelakunya hingga terjatuh dan berhasil diringkus.

Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Muhamad Rizky (20). Prada Junior dan Prada Ardian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian yang langsung memeriksa Rizky secara intensif dan berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.

Dalam tempo kurang dari 24 jam delapan pelaku lainnya yang berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu kon blok yang dilempar kepada korban.

Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024