Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan meningkatkan operasi premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Kami gencarkan operasi premanisme untuk mengantisipasi copet, pungutan liar (pungli) dan tindak kejahatan lainnya di kawasan pasar tradisional," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Mokhamad Ngajib di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, menghadapi lebaran aktivitas masyarakat termasuk belanja ke pasar tradisional mengalami peningkatan, kondisi ini menjadi perhatian Polrestabes Palembang bersama jajaran yang tersebar di 18 kecamatan.
Petugas diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan penegakan hukum untuk menutup celah pelaku kejahatan beraksi di tengah keramaian di pasar tradisional.
Siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara maksimal.
Selain itu petugas juga diperintahkan melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan perhiasan berharga saat berbelanja berbagai kebutuhan lebaran agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan seperti pencopetan.
"Menggunakan perhiasan berharga di saat berbelanja di pasar tradisional maupun mal bisa menarik perhatian banyak orang termasuk pelaku kejahatan," ujarnya.
"Kami gencarkan operasi premanisme untuk mengantisipasi copet, pungutan liar (pungli) dan tindak kejahatan lainnya di kawasan pasar tradisional," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Mokhamad Ngajib di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, menghadapi lebaran aktivitas masyarakat termasuk belanja ke pasar tradisional mengalami peningkatan, kondisi ini menjadi perhatian Polrestabes Palembang bersama jajaran yang tersebar di 18 kecamatan.
Petugas diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan penegakan hukum untuk menutup celah pelaku kejahatan beraksi di tengah keramaian di pasar tradisional.
Siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara maksimal.
Selain itu petugas juga diperintahkan melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan perhiasan berharga saat berbelanja berbagai kebutuhan lebaran agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan seperti pencopetan.
"Menggunakan perhiasan berharga di saat berbelanja di pasar tradisional maupun mal bisa menarik perhatian banyak orang termasuk pelaku kejahatan," ujarnya.