Martapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MH (25) pada Selasa (19/4).
"Selain menyita barang bukti 1 kg sabu, polisi menangkap tersangka MH yang merupakan kurir narkoba jaringan Provinsi Pekanbaru dan Malaysia," kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo di Martapura, Rabu.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di Jalan Lintas Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti senilai miliaran rupiah ini merupakan pesanan warga Kota Baru Selatan, namun berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas di lapangan, kata dia.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk pemesan di OKU Timur sedang kami lakukan pengembangan guna mencari tahu siapa pemilik narkoba tersebut," tegasnya.
Sementara itu, tersangka MH mengaku narkoba tersebut didapatkan dari jaringan bandar Pekanbaru, Provinsi Riau dan Malaysia.
Ia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menyambung hidup dan membantu biaya pengobatan orang tuanya.
"Dari hasil kurir ini saya dijanjikan dengan bayaran sebesar Rp25 juta," ujarnya.