Tanjungpinang (ANTARA) - Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menembak kaki seorang tersangka inisial RA (28) yang terlibat kasus pembobolan ruko butik pakaian, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas.
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap tersangka RA di Kota Batam, berdasarkan laporan polisi bahwa pelaku dilaporkan membobol ruko butik pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, 16 Maret 2022.
"Setelah penyelidikan, didapati korban sedang berada di Batam, lalu berhasil ditangkap," kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi dalam siaran pers di kantornya, Kamis.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, katanya, kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini sekitar Rp35 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.
"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian. Bahkan merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan selain mencuri di ruko butik pakaian, tersangka RA pada bulan Maret 2022, juga mencuri di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka lainnya berinisial IA.
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap tersangka RA di Kota Batam, berdasarkan laporan polisi bahwa pelaku dilaporkan membobol ruko butik pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, 16 Maret 2022.
"Setelah penyelidikan, didapati korban sedang berada di Batam, lalu berhasil ditangkap," kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi dalam siaran pers di kantornya, Kamis.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, katanya, kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini sekitar Rp35 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.
"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian. Bahkan merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan selain mencuri di ruko butik pakaian, tersangka RA pada bulan Maret 2022, juga mencuri di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka lainnya berinisial IA.
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.