Baturaja (ANTARA) - Sidang kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, memasuki babak kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa Otori Efendi alias Sueb.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Baturaja tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendri Agustian dan anggota Teddy hendrawan serta Arie Septi Zahara dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara daring.
“Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Selasa.
Dalam sidang pemeriksaan itu, terdakwa hanya mengakui membunuh empat orang dalam kasus pembunuhan berantai tersebut.
"Menurut pengakuannya target terdakwa hanya korban Hen, Endang dan Istrinya Endang, kemudian yang keempat terdakwa mengaku tidak kenal korban, dan korban kelima diakuinya dibunuh karena emosi," ujarnya.
Bahkan, dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.
"Hari ini kami sudah menyusun rencana tuntutan. Kalau dari kami tuntutannya maksimal hukuman mati," katanya.
Sementara itu, pantauan dalam persidangan tersebut, terdakwa Otori Efendi hadir melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Baturaja tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendri Agustian dan anggota Teddy hendrawan serta Arie Septi Zahara dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara daring.
“Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Selasa.
Dalam sidang pemeriksaan itu, terdakwa hanya mengakui membunuh empat orang dalam kasus pembunuhan berantai tersebut.
"Menurut pengakuannya target terdakwa hanya korban Hen, Endang dan Istrinya Endang, kemudian yang keempat terdakwa mengaku tidak kenal korban, dan korban kelima diakuinya dibunuh karena emosi," ujarnya.
Bahkan, dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.
"Hari ini kami sudah menyusun rencana tuntutan. Kalau dari kami tuntutannya maksimal hukuman mati," katanya.
Sementara itu, pantauan dalam persidangan tersebut, terdakwa Otori Efendi hadir melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.