Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka pencurian perangkat tower jaringan telekomunikasi lintas kabupaten/kota di daerah itu.
Tersangka Triyono (34) warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, terpaksa dilumpukan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Triyono ditembak pada kaki kanan-nya karena melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri pada Rabu (23/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat, mengatakan, sedikitnya ada puluhan unit baterai di 10 tower jaringan telekomunikasi (Base Transceiver Station) yang berlokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang dicuri oleh tersangka, Minggu (20/3).
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini mantan karyawan provider di sana, sehingga dia sudah tahu kondisi dan posisi baterai tenaga cadangan ketika arus listrik padam itu, motifnya kebutuhan ekonomi keluarga,” kata dia.
Pencurian tersebut mengakibatkan timbulnya gangguan pada jaringan telekomunikasi yang meliputi area pancar tower dan provider mengalami kerugian secara materiil.
Menurut keterangan dari tersangka, kata dia, barang bukti baterai dijual-nya ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang ia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Tersangka Triyono (34) warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, terpaksa dilumpukan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Triyono ditembak pada kaki kanan-nya karena melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri pada Rabu (23/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat, mengatakan, sedikitnya ada puluhan unit baterai di 10 tower jaringan telekomunikasi (Base Transceiver Station) yang berlokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang dicuri oleh tersangka, Minggu (20/3).
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini mantan karyawan provider di sana, sehingga dia sudah tahu kondisi dan posisi baterai tenaga cadangan ketika arus listrik padam itu, motifnya kebutuhan ekonomi keluarga,” kata dia.
Pencurian tersebut mengakibatkan timbulnya gangguan pada jaringan telekomunikasi yang meliputi area pancar tower dan provider mengalami kerugian secara materiil.
Menurut keterangan dari tersangka, kata dia, barang bukti baterai dijual-nya ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang ia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.