Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyatakan telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan dalam siaran persnya di Palembang, Rabu mengatakan, kedua tersangka tersebut ialah Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Muhammad Raden Nasran selaku pelaksana pekerjaan.
Menurut Radyan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 06 Maret 2022.
Baca juga: 10 anggota DPRD Muara Enim tempati sel isolasi di Rutan Palembang
Radyan menjelaskan, penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menyelesaikan proses penyidikan dan mengantongi cukup alat bukti.
Adapun penyidikan itu termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap
Penyidik menemukan pada kedua tersangka itu diduga telah melakukan pengurangan kualitas atau volume dan kualitas mutu beton dalam proyek pelebaran Jalan Pulau Panggung - Segamit 2020 tersebut dan terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349,95.
Sehingga akibat perbuatan tersebut infrastruktur yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp1.272.000.000,00 itu menjadi sudah rusak.
Kemudian Kejaksaan Negeri Muara Enim menerbitkan surat penetapan tersangka masing-masing dengan Nomor B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal dan surat penetapan tersangka nomor B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka Muhammad Raden Nasran.
Akibat dari perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kata Radyan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan dalam siaran persnya di Palembang, Rabu mengatakan, kedua tersangka tersebut ialah Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Muhammad Raden Nasran selaku pelaksana pekerjaan.
Menurut Radyan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 06 Maret 2022.
Baca juga: 10 anggota DPRD Muara Enim tempati sel isolasi di Rutan Palembang
Radyan menjelaskan, penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menyelesaikan proses penyidikan dan mengantongi cukup alat bukti.
Adapun penyidikan itu termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap
Penyidik menemukan pada kedua tersangka itu diduga telah melakukan pengurangan kualitas atau volume dan kualitas mutu beton dalam proyek pelebaran Jalan Pulau Panggung - Segamit 2020 tersebut dan terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349,95.
Sehingga akibat perbuatan tersebut infrastruktur yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp1.272.000.000,00 itu menjadi sudah rusak.
Kemudian Kejaksaan Negeri Muara Enim menerbitkan surat penetapan tersangka masing-masing dengan Nomor B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal dan surat penetapan tersangka nomor B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka Muhammad Raden Nasran.
Akibat dari perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kata Radyan.