Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar lebih.
Buronan tersebut atas nama Arif Firdaus (47), ditangkap bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan AMC Kejaksaan Agung di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan (DPO).
Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pali Zulkifli menambahkan, konstruksi perkara yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.
Pada periode tersebut Arif Firdaus, kata dia, dengan jabatannya itu melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp6 miliar lebih tersebut.
Arif Firdaus melakukan tindakan tersebut bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Kemudian keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2021, dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Masing-masing untuk Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif berhasil ditangkap.
Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya.
Buronan tersebut atas nama Arif Firdaus (47), ditangkap bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan AMC Kejaksaan Agung di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan (DPO).
Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pali Zulkifli menambahkan, konstruksi perkara yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.
Pada periode tersebut Arif Firdaus, kata dia, dengan jabatannya itu melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp6 miliar lebih tersebut.
Arif Firdaus melakukan tindakan tersebut bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Kemudian keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2021, dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Masing-masing untuk Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif berhasil ditangkap.
Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya.