Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Indro Purwoko menyatakan akan menindak tegas pegawai di jajarannya yang menyimpan, mengonsumsi, dan mengedarkan narkoba.

"Sesuai ketentuan pegawai di jajarannya termasuk yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) akan ditindak tegas dengan sanksi ringan hingga berat atau pemecatan sebagai pegawai/ASN," kata Indro Purwoko di Palembang, Rabu,  menindaklanjuti adanya pegawai Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang ditangkap polisi diduga mengonsumsi sabu-sabu.

Oknum pegawai Lapas Martapura berinisial IH, diringkus aparat kepolisian setempat saat kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati Martapura OKU Timur, Senin, (30/1).

Oknum pegawai tersebut proses hukumnya diserahkan kepada aparat kepolisian, sementara tindakan disiplin secara internal akan diproses sesuai aturan setelah ada keputusan pengadilan yang bersangkutan divonis bersalah atau tidak, katanya.

Menurut Indro, pihaknya  gencar melakukan pembinaan dan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawai terlebih untuk kasus narkoba.

Sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

"Kami berupaya memerangi peredaran gelap narkoba dan menargetkan Zero Halinar  di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujarnya.

Seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen mewujudkan target "Zero Halinar" atau bebas dari penggunaan gawai/HP, pungli, dan narkoba (Halinar) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Komitmen itu diungkapkan dalam janji kinerja petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada awal 2022 ini, kata Kakanwil.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024