Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan kantor perwakilan di Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pemerintahan tingkat provinsi hingga kabupaten atau pemerintah daerah (pemda) untuk menyerap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak awal tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Rabu, mengatakan, belanja pemerintah harus didorong sejak Januari agar dana APBN yang dialokasikan untuk daerah itu cepat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Memang pemda suka lambat (di awal tahun) karena mereka masih meyakini kembali apa yang direncanakan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, apakah terjadi perubahan harga,” kata Lydia.
Namun sejatinya kendala itu dapat diatasi asalkan persiapan untuk penyerapan APBN ini sudah dilakukan sedari awal, mengingat penyerahan DIPA Petikan APBN tahun 2022 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 sudah dilakukan pada 7 Desember 2021. “Artinya pemda sudah bisa belanja di Januari,” kata Lydia.
Ia mengatakan ritme kinerja keuangan pemerintahan daerah biasanya melambat pada awal tahun. Pada umumnya hanya menyerap APBN untuk belanja rutin, sedangkan untuk pekerjaan yang dikontrakkan ke pihak ketiga relatif masih belum dilaksanakan.
Kebiasaan ini sebenarnya dapat diubah asalkan pemda berkomitmen serius untuk memperbaiki kinerja penyerapan APBN setiap tahunnya.
Secara ideal, Kementerian Keuangan telah menetapkan target triwulan, yakni pada triwulan pertama sudah terserap 25 persen, triwulan kedua 30 persen, triwulan ketiga 60 persen dan triwulan keempat menjadi 95-100 persen.
Namun, kenyataannya pemda kerap menggenjot penyerapan dana APBN pada dua triwulan akhir.
Untuk perbaikan kinerja tahun 2022 ini, Ditjen Perbendaharaan akan menggelar rapat koordinasi dengan 18 pemerintahan di Sumsel, terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 17 kabupaten/kota guna membahas akselerasi penyerahan dana APBN.
Sejauh ini, Ditjen Perbendaharaan telah mencatat masih banyak kesalahan berulang yang dilakukan oleh pemda terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Masih normatif terkait proses pengadaan barang dan jasa seperti keterlambatan proses penayangan di e-catalog, masih seperti itu dari tahun ke tahun yang muncul,” ujar dia.
Ke depan, pihaknya akan memediasi hubungan antara pemda dengan lembaga kebijakan pengadaan agar tidak mengulang kesalahan pada 2022.
Menurutnya, cepat atau lambat dalam penyerapan anggaran APBN ini tetap berpulang pada kesiapan pemerintah daerah. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) di pemerintahan daerah untuk melakukan persiapan dari awal seperti melihat dokumen pelaksana anggaran, pekerjaan apa saja, dan jadwal kegiatannya.
Hal ini dilakukan Kementerian PU/PR yang mampu melakukan tender di Januari untuk ratusan paket pekerjaan demi mempercepat pembangunan infrastruktur.
Ia mengatakan memang terdapat perbedaan waktu dalam penetapan dokumen pelaksanaan anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mana terdapat selisih satu bulan.
"Ini juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah yang sudah menerima DIPA pada Desember, yang artinya bisa mulai bekerja di Januari," kata dia.
Sumsel mendapatkan alokasi APBN tahun 2022 senilai Rp 40,1 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (KL) dan belanja non-KL Rp13,3 triliun dan TKDD Rp29,9 triliun.
Sebelumnya, penyerapan APBN di 18 pemerintahan Sumsel berkinerja positif sejak awal tahun dengan rata-rata melewati 25 persen pada triwulan I/2021 dari total alokasi Rp45,47 triliun hingga akhir tahun.
Pergerakan positif belanja pemerintah ini sebenarnya sudah terasa sejak Januari 2021, yang mana sudah terealisasi 5,8 persen. Padahal jika mengamati histori pada Januari 2020 hanya 2,9 persen.
Adanya tekanan dari pemerintah pusat agar daerah segera melakukan belanja APBN terkait Pemulihan Ekonomi Nasional juga turut mempengaruhi capaian positif di awal tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Rabu, mengatakan, belanja pemerintah harus didorong sejak Januari agar dana APBN yang dialokasikan untuk daerah itu cepat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Memang pemda suka lambat (di awal tahun) karena mereka masih meyakini kembali apa yang direncanakan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, apakah terjadi perubahan harga,” kata Lydia.
Namun sejatinya kendala itu dapat diatasi asalkan persiapan untuk penyerapan APBN ini sudah dilakukan sedari awal, mengingat penyerahan DIPA Petikan APBN tahun 2022 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 sudah dilakukan pada 7 Desember 2021. “Artinya pemda sudah bisa belanja di Januari,” kata Lydia.
Ia mengatakan ritme kinerja keuangan pemerintahan daerah biasanya melambat pada awal tahun. Pada umumnya hanya menyerap APBN untuk belanja rutin, sedangkan untuk pekerjaan yang dikontrakkan ke pihak ketiga relatif masih belum dilaksanakan.
Kebiasaan ini sebenarnya dapat diubah asalkan pemda berkomitmen serius untuk memperbaiki kinerja penyerapan APBN setiap tahunnya.
Secara ideal, Kementerian Keuangan telah menetapkan target triwulan, yakni pada triwulan pertama sudah terserap 25 persen, triwulan kedua 30 persen, triwulan ketiga 60 persen dan triwulan keempat menjadi 95-100 persen.
Namun, kenyataannya pemda kerap menggenjot penyerapan dana APBN pada dua triwulan akhir.
Untuk perbaikan kinerja tahun 2022 ini, Ditjen Perbendaharaan akan menggelar rapat koordinasi dengan 18 pemerintahan di Sumsel, terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 17 kabupaten/kota guna membahas akselerasi penyerahan dana APBN.
Sejauh ini, Ditjen Perbendaharaan telah mencatat masih banyak kesalahan berulang yang dilakukan oleh pemda terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Masih normatif terkait proses pengadaan barang dan jasa seperti keterlambatan proses penayangan di e-catalog, masih seperti itu dari tahun ke tahun yang muncul,” ujar dia.
Ke depan, pihaknya akan memediasi hubungan antara pemda dengan lembaga kebijakan pengadaan agar tidak mengulang kesalahan pada 2022.
Menurutnya, cepat atau lambat dalam penyerapan anggaran APBN ini tetap berpulang pada kesiapan pemerintah daerah. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) di pemerintahan daerah untuk melakukan persiapan dari awal seperti melihat dokumen pelaksana anggaran, pekerjaan apa saja, dan jadwal kegiatannya.
Hal ini dilakukan Kementerian PU/PR yang mampu melakukan tender di Januari untuk ratusan paket pekerjaan demi mempercepat pembangunan infrastruktur.
Ia mengatakan memang terdapat perbedaan waktu dalam penetapan dokumen pelaksanaan anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mana terdapat selisih satu bulan.
"Ini juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah yang sudah menerima DIPA pada Desember, yang artinya bisa mulai bekerja di Januari," kata dia.
Sumsel mendapatkan alokasi APBN tahun 2022 senilai Rp 40,1 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (KL) dan belanja non-KL Rp13,3 triliun dan TKDD Rp29,9 triliun.
Sebelumnya, penyerapan APBN di 18 pemerintahan Sumsel berkinerja positif sejak awal tahun dengan rata-rata melewati 25 persen pada triwulan I/2021 dari total alokasi Rp45,47 triliun hingga akhir tahun.
Pergerakan positif belanja pemerintah ini sebenarnya sudah terasa sejak Januari 2021, yang mana sudah terealisasi 5,8 persen. Padahal jika mengamati histori pada Januari 2020 hanya 2,9 persen.
Adanya tekanan dari pemerintah pusat agar daerah segera melakukan belanja APBN terkait Pemulihan Ekonomi Nasional juga turut mempengaruhi capaian positif di awal tahun 2021.