Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu malam.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.
Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.
Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.