Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya Kembali
Baca juga: KPK panggil pejabat PUPR Musi Banyuasin terkait kasus Dodi Reza
Selain Alex Noerdin yang merupakan ayah Dodi Reza Alex, kata Ali, KPK juga memanggil istri Dodi, yakni Erini Mutia Yufada sebagai saksi.
Kemudian, ada pula empat saksi lainnya, yaitu Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha Yuswanto, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap PUPR Muba
Selain Dodi Reza Alex (DRA), KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara penyuap Dodi Reza Alex ke pengadilan
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza.
Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya Kembali
Baca juga: KPK panggil pejabat PUPR Musi Banyuasin terkait kasus Dodi Reza
Selain Alex Noerdin yang merupakan ayah Dodi Reza Alex, kata Ali, KPK juga memanggil istri Dodi, yakni Erini Mutia Yufada sebagai saksi.
Kemudian, ada pula empat saksi lainnya, yaitu Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha Yuswanto, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap PUPR Muba
Selain Dodi Reza Alex (DRA), KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara penyuap Dodi Reza Alex ke pengadilan
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza.