Jakarta (ANTARA) - Warga dan pemilik atau pengelola tempat penginapan di DKI Jakarta bisa melaporkan secara daring keberadaan Warga Negara Asing (WNA) lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi itu dapat diunduh di Google Playstore dan disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara.
"(Direktorat Jenderal) Imigrasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Jadi kalau ada dari pihak apartemen atau hotel, di situ ada orang asing yang masuk untuk menginap, bisa dilaporkan ke situ," kata Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Crescentianus Catur Apriyanto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan adanya kewajiban dari orang asing untuk melaporkan setiap perpindahannya di Indonesia.
Namun di Pasal 72 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan informasi mengenai orang asing yang menginap atau bertempat tinggal di penginapannya.
"Sehingga peran pengawasan orang asing juga dimiliki oleh pemilik atau pengelola tempat penginapan," katanya.
Karena itu, dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, turut mengundang pengelola rumah susun di Jakarta Utara, salah satunya dari Apartemen Gading Nias Residence.
Diharapkan ke depan, pengelola penginapan atau rumah susun di Jakarta Utara dapat terlibat aktif dalam memonitor keberadaan orang asing di Indonesia melalui APOA untuk mencegah kejahatan siber yang berpotensi melibatkan WNA di wilayah Jakarta Utara.
Catur mengatakan ke depan Imigrasi juga sedang mengembangkan pelaporan lewat APOA berbasis kode batang (QR Code).
"Nanti paspornya itu dipasangkan stiker QR Code, itu bisa teman-teman pindai. Kalau dipindai, itu nanti datanya akan dikirimkan ke pusat. Jadi kami tahu orang asing ini masuknya kapan, dia ada dimana, itu kami ketahui," kata Catur.
Saat diakses ANTARA pada pukul 13.50 WIB, pengguna APOA memerlukan registrasi terlebih dahulu sebelum digunakan. Adapun yang dapat melakukan registrasi ada dua, yaitu perusahaan dan penginapan.
Saat memilih penginapan, pengguna APOA akan diarahkan untuk mengisi formulir berisikan nama penginapan, jenis tempat tinggal (guest house, indekos, rumah kontrakan, losmen, vila, hingga hotel bintang 1-5).
Selanjutnya pengguna mengisi kolom per kolom dimana terdapat kolom alamat, lokasi penginapan, hingga Kantor Imigrasi rujukan.
Setelah semua diisi, pengguna APOA baru boleh melanjutkan ke proses berikutnya hingga pada pelaporan keberadaan orang asing yang akan menginap di penginapan.
Aplikasi itu dapat diunduh di Google Playstore dan disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara.
"(Direktorat Jenderal) Imigrasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Jadi kalau ada dari pihak apartemen atau hotel, di situ ada orang asing yang masuk untuk menginap, bisa dilaporkan ke situ," kata Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Crescentianus Catur Apriyanto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan adanya kewajiban dari orang asing untuk melaporkan setiap perpindahannya di Indonesia.
Namun di Pasal 72 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan informasi mengenai orang asing yang menginap atau bertempat tinggal di penginapannya.
"Sehingga peran pengawasan orang asing juga dimiliki oleh pemilik atau pengelola tempat penginapan," katanya.
Karena itu, dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, turut mengundang pengelola rumah susun di Jakarta Utara, salah satunya dari Apartemen Gading Nias Residence.
Diharapkan ke depan, pengelola penginapan atau rumah susun di Jakarta Utara dapat terlibat aktif dalam memonitor keberadaan orang asing di Indonesia melalui APOA untuk mencegah kejahatan siber yang berpotensi melibatkan WNA di wilayah Jakarta Utara.
Catur mengatakan ke depan Imigrasi juga sedang mengembangkan pelaporan lewat APOA berbasis kode batang (QR Code).
"Nanti paspornya itu dipasangkan stiker QR Code, itu bisa teman-teman pindai. Kalau dipindai, itu nanti datanya akan dikirimkan ke pusat. Jadi kami tahu orang asing ini masuknya kapan, dia ada dimana, itu kami ketahui," kata Catur.
Saat diakses ANTARA pada pukul 13.50 WIB, pengguna APOA memerlukan registrasi terlebih dahulu sebelum digunakan. Adapun yang dapat melakukan registrasi ada dua, yaitu perusahaan dan penginapan.
Saat memilih penginapan, pengguna APOA akan diarahkan untuk mengisi formulir berisikan nama penginapan, jenis tempat tinggal (guest house, indekos, rumah kontrakan, losmen, vila, hingga hotel bintang 1-5).
Selanjutnya pengguna mengisi kolom per kolom dimana terdapat kolom alamat, lokasi penginapan, hingga Kantor Imigrasi rujukan.
Setelah semua diisi, pengguna APOA baru boleh melanjutkan ke proses berikutnya hingga pada pelaporan keberadaan orang asing yang akan menginap di penginapan.