Polisi ungkap kemungkinan tersangka baru di kasus tanah Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 16:11 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.
Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.
"Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.
Sebelumnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.
Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.
Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.
"Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.
Sebelumnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.
Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Artis Nirina Zubir kembali membawa pulang Piala Citra setelah 18 tahun
21 November 2024 10:50 WIB, 2024
Ario Bayuhingga Nirina Zubir masuk ke dalam daftar nominasi FFI 2024
20 November 2024 17:01 WIB, 2024
Terpopuler - Gaya Hidup
Lihat Juga
Google Cloud luncurkan Gemini Enterprise Agent Platform, dorong era AI mandiri
23 April 2026 6:47 WIB
Maudy Ayunda dan Jessica Iskandar ajak perempuan maknai sensitivitas sebagai kekuatan
17 April 2026 19:40 WIB