Jakarta (ANTARA) - Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi Dwi Handoko menyebutkan bahwa perpindahan sistem dari analog ke digital merupakan cara untuk meningkatkan kualitas pertelevisian Indonesia.
Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, mengatakan perpindahan analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi dengan sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan Forward Error Correction (FEC).
"Sehingga informasi yang diterima utuh, jernih, dan berkualitas," kata dia.
Selain itu, kata dia, peralihan tersebut juga akan memberikan diversifikasi konten siaran yang akan semakin mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri.
"Sehingga masyarakat akan mendapatkan konten beragam, sekaligus mendorong pertumbuhan industri penyiaran hingga ke daerah," ucap Dwi.
Penghentian siaran televisi terestrial analog (analog switch off/ASO) tersisa 14 bulan lagi.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang berlaku.
Pelaksanaan ASO, dikatakannya, harus dipersiapkan dengan baik dan terperinci karena akan berdampak kepada layanan masyarakat.
ASO setidaknya melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang sekarang bersiaran terestrial dengan teknologi analog.
Penghentian siaran analog akan berpengaruh terhadap lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menonton siaran televisi terestrial analog.
Kominfo sudah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).
"Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan," ucap dia.
Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, mengatakan perpindahan analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi dengan sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan Forward Error Correction (FEC).
"Sehingga informasi yang diterima utuh, jernih, dan berkualitas," kata dia.
Selain itu, kata dia, peralihan tersebut juga akan memberikan diversifikasi konten siaran yang akan semakin mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri.
"Sehingga masyarakat akan mendapatkan konten beragam, sekaligus mendorong pertumbuhan industri penyiaran hingga ke daerah," ucap Dwi.
Penghentian siaran televisi terestrial analog (analog switch off/ASO) tersisa 14 bulan lagi.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang berlaku.
Pelaksanaan ASO, dikatakannya, harus dipersiapkan dengan baik dan terperinci karena akan berdampak kepada layanan masyarakat.
ASO setidaknya melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang sekarang bersiaran terestrial dengan teknologi analog.
Penghentian siaran analog akan berpengaruh terhadap lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menonton siaran televisi terestrial analog.
Kominfo sudah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).
"Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan," ucap dia.