Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum.
"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu kepada Antara di Jakarta, Kamis.
PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.
Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu mengatakan bahwa pernah ada kasus di mana seorang narasumber di televisi ternyata memberikan keterangan palsu.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 dan sang narasumber akhirnya ditangkap polisi.
"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.
Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.
Mata Najwa adalah sebuah program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor : 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.
"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu kepada Antara di Jakarta, Kamis.
PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.
Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu mengatakan bahwa pernah ada kasus di mana seorang narasumber di televisi ternyata memberikan keterangan palsu.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 dan sang narasumber akhirnya ditangkap polisi.
"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.
Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.
Mata Najwa adalah sebuah program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor : 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.