Medan (ANTARA) - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan YP (35) dan MRD (37) merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup.
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kedua pengedar sabu YP bekerka sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kedua pengedar sabu YP bekerka sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).