Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau Kace.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka Napoleon Bonaparte (NB) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 14 Oktober 2021.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Leonard.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace kepada Kejaksaaan Agung RI.
"Sudah tahap I hari Rabu minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing-masing berinisial DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M Kece ini dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.
Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis (26/8) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya. Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Sementara M. Kece merupakan tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka Napoleon Bonaparte (NB) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 14 Oktober 2021.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Leonard.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace kepada Kejaksaaan Agung RI.
"Sudah tahap I hari Rabu minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing-masing berinisial DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M Kece ini dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.
Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis (26/8) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya. Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Sementara M. Kece merupakan tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.