Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
"Benar, Jumat (15/10) tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang
KPK belum menginformasikan secara rinci di wilayah mana tepatnya OTT di Sumsel itu dilakukan.
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasus terkait OTT tersebut.
Baca juga: Kejagung sebut Alex Noerdin perintah cairkan dana hibah tanpa proposal
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh tim KPK.
"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
"Benar, Jumat (15/10) tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang
KPK belum menginformasikan secara rinci di wilayah mana tepatnya OTT di Sumsel itu dilakukan.
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasus terkait OTT tersebut.
Baca juga: Kejagung sebut Alex Noerdin perintah cairkan dana hibah tanpa proposal
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh tim KPK.
"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.