Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) berhasil mengamankan aset negara berupa kepemilikan tanah yang dibuktikan oleh 66 sertifikat dengan nilai lebih dari Rp400 miliar di Jakarta.
Direktur Bisnis PLN Regional Jawa, Madura, & Bali Haryanto WS mengatakan pihaknya menggalakkan terobosan dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK sebagai strategi mengakselerasi sertifikasi aset di berbagai wilayah.
"Permasalahan yang tadinya gelap gulita, mulai menemukan titik terang dan sekarang kita melangkah di jalan yang lebih terang lagi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Pada periode Januari-September 2021, PLN menargetkan sebanyak 403 bidang tanah di Jakarta bisa mendapatkan sertifikat.
Dari target tersebut, sebanyak 66 sertifikat berhasil terbit atas nama PLN dengan nilai lebih dari Rp400 miliar.
Dari total jumlah aset PLN di Jakarta sebanyak 1.036 persil tanah, per 30 September 2021, aset PLN di Ibu Kota yang sudah tersertifikasi mencapai 471 persil atau 45,46 persen.
Perseroan dan BPN memproyeksikan akan ada tambahan 84 persil tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya hingga akhir November mendatang.
Dari 84 persil tersebut sekitar 17 persil berada di bawah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, 63 persil PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, serta empat persil untuk PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat.
"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi DKI Jakarta mencapai 100 persen," ujar Haryanto.
Secara nasional, PLN telah menerima bukti kepemilikan tanah baru hampir 12 ribu sertifikat sejak Januari hingga awal Oktober 2021 dari berbagai Kantor Wilayah ATR/BPN di seluruh Indonesia dengan nilai aset mencapai Rp2 triliun.
Berbagai aset tanah itu merupakan bagian dari tanggung jawab perseroan untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakannya sebagai bagian dari tujuan PLN menjadi perusahaan listrik nomor satu di Asia Tenggara.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyebutkan dari 400 lebih target yang ditetapkan sebagian besar aset masuk ke dalam permohonan berhubungan dengan pihak lain.
Dengan dukungan dari KPK, dia optimistis proses sertifikasi aset PLN dapat selesai pada tahun depan.
"Tahun ini kami daftar semua yang K1 kami terbitkan sertifikat, sisanya akan kami selesaikan dengan berunding dengan pihak lain yang sama-sama mengklaim tanah dengan permohonan sama dengan PLN," terang Budi.
Lebih lanjut dia memaparkan dalam kerja sama dengan PLN, Kanwil BPN DKI Jakarta menjanjikan empat output untuk PLN.
Pertama K1 adalah clean and clear, sehingga bisa langsung diterbitkan sertifikat dan diserahkan ke PLN seperti hari ini.
"Kemudian K2 ada pihak lain yang mengklaim juga, K3 ada surat-surat yang kurang, dan K4 sebenarnya sudah miliknya PLN tetapi sertifikatnya tidak ketemu," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono kembali menegaskan jika aset-aset ini adalah milik negara dan harus diresmikan menjadi sertipikat.
Apalagi dengan program pemerintah pada 2023 mengharuskan semua aset di kementerian, lembaga hingga pemerintahan daerah harus memiliki sertifikat.
"Harapan ke depan semua instansi, lembaga dan kementerian harus tertib menjaga aset-aset yang dikelola. Jangan sampai dijual, nanti masuk tindak pidana korupsi," ucap Yudhiawan.
Direktur Bisnis PLN Regional Jawa, Madura, & Bali Haryanto WS mengatakan pihaknya menggalakkan terobosan dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK sebagai strategi mengakselerasi sertifikasi aset di berbagai wilayah.
"Permasalahan yang tadinya gelap gulita, mulai menemukan titik terang dan sekarang kita melangkah di jalan yang lebih terang lagi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Pada periode Januari-September 2021, PLN menargetkan sebanyak 403 bidang tanah di Jakarta bisa mendapatkan sertifikat.
Dari target tersebut, sebanyak 66 sertifikat berhasil terbit atas nama PLN dengan nilai lebih dari Rp400 miliar.
Dari total jumlah aset PLN di Jakarta sebanyak 1.036 persil tanah, per 30 September 2021, aset PLN di Ibu Kota yang sudah tersertifikasi mencapai 471 persil atau 45,46 persen.
Perseroan dan BPN memproyeksikan akan ada tambahan 84 persil tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya hingga akhir November mendatang.
Dari 84 persil tersebut sekitar 17 persil berada di bawah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, 63 persil PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, serta empat persil untuk PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat.
"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi DKI Jakarta mencapai 100 persen," ujar Haryanto.
Secara nasional, PLN telah menerima bukti kepemilikan tanah baru hampir 12 ribu sertifikat sejak Januari hingga awal Oktober 2021 dari berbagai Kantor Wilayah ATR/BPN di seluruh Indonesia dengan nilai aset mencapai Rp2 triliun.
Berbagai aset tanah itu merupakan bagian dari tanggung jawab perseroan untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakannya sebagai bagian dari tujuan PLN menjadi perusahaan listrik nomor satu di Asia Tenggara.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyebutkan dari 400 lebih target yang ditetapkan sebagian besar aset masuk ke dalam permohonan berhubungan dengan pihak lain.
Dengan dukungan dari KPK, dia optimistis proses sertifikasi aset PLN dapat selesai pada tahun depan.
"Tahun ini kami daftar semua yang K1 kami terbitkan sertifikat, sisanya akan kami selesaikan dengan berunding dengan pihak lain yang sama-sama mengklaim tanah dengan permohonan sama dengan PLN," terang Budi.
Lebih lanjut dia memaparkan dalam kerja sama dengan PLN, Kanwil BPN DKI Jakarta menjanjikan empat output untuk PLN.
Pertama K1 adalah clean and clear, sehingga bisa langsung diterbitkan sertifikat dan diserahkan ke PLN seperti hari ini.
"Kemudian K2 ada pihak lain yang mengklaim juga, K3 ada surat-surat yang kurang, dan K4 sebenarnya sudah miliknya PLN tetapi sertifikatnya tidak ketemu," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono kembali menegaskan jika aset-aset ini adalah milik negara dan harus diresmikan menjadi sertipikat.
Apalagi dengan program pemerintah pada 2023 mengharuskan semua aset di kementerian, lembaga hingga pemerintahan daerah harus memiliki sertifikat.
"Harapan ke depan semua instansi, lembaga dan kementerian harus tertib menjaga aset-aset yang dikelola. Jangan sampai dijual, nanti masuk tindak pidana korupsi," ucap Yudhiawan.