Medan (ANTARA) - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku NT (39) warga Kelurahan Keramat Kubah Kodya Tanjung Balai Sumatera Utara pemilik 28 kg narkotika jenis sabu terancam maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yudha di Mapolres Asahan, Jumat.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Asahan, kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai dan menemukan barang bukti 27 paket narkoba diduga jenis sabu.

"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri," ujarnya.

Yudha mengatakan, kemudian pada Sabtu malam (28/8) personel Sat Narkoba Polres Asahan bersama petugas Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku, saat mengendarai mobil Avanza warna hitam
yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Dan sampai saat ini keduanya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta : Munawar Mandailing
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024