Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan berupaya mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi atau biaya maksimal tes usap "Polymerase Chain Reaction-PCR" di rumah sakit dan laboratorium di provinsi itu.
"Kami akan melakukan pengawasan biaya tes usap PCR sudah sesuai ketentuan atau tidak sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Senin.
Pemerintah pada Agustus 2021 ini menetapkan HET atau biaya untuk melakukan pengecekan seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak dengan cara tes usap PCR Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali, dan di Pulau Jawa dan Bali Rp495.000.
Menurut dia, pengawasan dilakukan pihaknya untuk memastikan masyarakat di provinsi ini memperoleh pelayanan tes PCR di seluruh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Sebelum adanya ketentuan HET tes PCR, rumah sakit dan laboratorium memasang tarif pelayanan hingga di atas Rp900.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Jika dalam kegiatan pengawasan tersebut tim YLK Sumsel menemukan masih ada yang belum menurunkan biaya tes PCR sesuai dengan ketentuan HET pemerintah pihaknya akan mendorong masyarakat yang dirugikan melakukan gugatan kepada rumah sakit, laboratorium, atau faskes lainnya yang menyediakan layanan tes usap COVID-19 itu, dan meminta pihak berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum, katanya.
Dia menjelaskan, dalam kondisi memerangi COVID-19 yang akhir-akhir ini kasus positifnya masih cukup tinggi memerlukan kepedulian bersama melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebarannya.
Selain melakukan pengawasan secara intensif, pihaknya juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pihak penyelenggara pelayanan tes usap PCR dengan biaya tinggi dan tidak sesuai ketentuan agar melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.
Melalui upaya tersebut diharapkan pelayanan tes usap PCR di daerah ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang berupaya memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 meraup keuntungan dengan menerapkan biaya tinggi, kata Pembina YLK Sumsel itu.
Sementara Kadinkes Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan pihaknya menjamin biaya tes usap PCR di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sesuai dengan tarif atau HET yang ditetapkan pemerintah Rp525.000 satu kali tes.
Kemudian membebaskan biaya tes usap PCR untuk uji sampel masyarakat yang terlacak kontak erat COVID-19.
Untuk mendukung kegiatan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19, orang yang terlacak kontak erat dengan orang yang positif terpapar virus tersebut akan difasilitasi pemeriksaan tes usap PCR secara gratis, kata Kadinkes.
"Kami akan melakukan pengawasan biaya tes usap PCR sudah sesuai ketentuan atau tidak sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Senin.
Pemerintah pada Agustus 2021 ini menetapkan HET atau biaya untuk melakukan pengecekan seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak dengan cara tes usap PCR Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali, dan di Pulau Jawa dan Bali Rp495.000.
Menurut dia, pengawasan dilakukan pihaknya untuk memastikan masyarakat di provinsi ini memperoleh pelayanan tes PCR di seluruh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Sebelum adanya ketentuan HET tes PCR, rumah sakit dan laboratorium memasang tarif pelayanan hingga di atas Rp900.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Jika dalam kegiatan pengawasan tersebut tim YLK Sumsel menemukan masih ada yang belum menurunkan biaya tes PCR sesuai dengan ketentuan HET pemerintah pihaknya akan mendorong masyarakat yang dirugikan melakukan gugatan kepada rumah sakit, laboratorium, atau faskes lainnya yang menyediakan layanan tes usap COVID-19 itu, dan meminta pihak berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum, katanya.
Dia menjelaskan, dalam kondisi memerangi COVID-19 yang akhir-akhir ini kasus positifnya masih cukup tinggi memerlukan kepedulian bersama melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebarannya.
Selain melakukan pengawasan secara intensif, pihaknya juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pihak penyelenggara pelayanan tes usap PCR dengan biaya tinggi dan tidak sesuai ketentuan agar melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.
Melalui upaya tersebut diharapkan pelayanan tes usap PCR di daerah ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang berupaya memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 meraup keuntungan dengan menerapkan biaya tinggi, kata Pembina YLK Sumsel itu.
Sementara Kadinkes Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan pihaknya menjamin biaya tes usap PCR di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sesuai dengan tarif atau HET yang ditetapkan pemerintah Rp525.000 satu kali tes.
Kemudian membebaskan biaya tes usap PCR untuk uji sampel masyarakat yang terlacak kontak erat COVID-19.
Untuk mendukung kegiatan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19, orang yang terlacak kontak erat dengan orang yang positif terpapar virus tersebut akan difasilitasi pemeriksaan tes usap PCR secara gratis, kata Kadinkes.