Empat nelayan Bintan dilepaskan Pemerintah Malaysia
Jumat, 6 Agustus 2021 22:09 WIB
Nelayan tradisional asal Bintan, Sandi dan Andi (baju merah) tiba di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam, Jumat (Istimewa)
Bintan (ANTARA) - Empat dari enam nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dilepaskan Pemerintah Malaysia karena tidak terbukti bersalah saat memasuki wilayah itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, dua dari empat nelayan yang telah dibebaskan itu sudah berada di Batam. Mereka adalah Sandi dan Andi.
"Saat ini Sandi dan Andi mengikuti karantina terpadu di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam," kata mantan Sekda Kepri itu.
Sementara dua nelayan lainnya yang dilepas oleh Pemerintah Malaysia positif COVID-19. Mereka belum dapat kembali ke Tanah Air melalui Batam lantaran menjalani karantina terpadu di Johor Bahru.
"Untuk dua nelayan asal Bintan yang masih ditahan di Malaysia agak sulit dilepaskan. Namun Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Johor mengupayakan agar hukumannya ringan," ujarnya.
Arif menegaskan empat dari nelayan asal Bintan berhasil dilepaskan dari jeratan hukuman di Malaysia setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Negosiasi secara intensif dilakukan juga oleh KJRI di Johor Bahru.
Peran Pemkab Bintan juga cukup besar dalam menyelesaikan permasalahan itu.
"Kami memberi apresiasi kepada semua pihak yang bekerja keras melepaskan empat dari enam nelayan tradisional Bintan," ucapnya.
Arif mengatakan enam nelayan tradisional asal Bintan ditangkap petugas Malaysia lantaran memasuki wilayah negara itu. Nelayan tersebut sama sekali tidak berniat menangkap ikan di perairan Malaysia, namun kapal yang digunakannya hanyut dihempas gelombang.
Kondisi mesin kapal yang mati menyebabkan nelayan tersebut terombang-ambing hingga memasuki Malaysia. Saat ditangkap, terdapat cukup banyak ikan di dalam kapal.
"Nelayan kita sama sekali tidak berniat masuk ke wilayah Malaysia, karena mereka tahu itu salah. Tetapi kondisi kapal dan cuaca yang menyeret masuk dalam perairan negara itu," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, dua dari empat nelayan yang telah dibebaskan itu sudah berada di Batam. Mereka adalah Sandi dan Andi.
"Saat ini Sandi dan Andi mengikuti karantina terpadu di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam," kata mantan Sekda Kepri itu.
Sementara dua nelayan lainnya yang dilepas oleh Pemerintah Malaysia positif COVID-19. Mereka belum dapat kembali ke Tanah Air melalui Batam lantaran menjalani karantina terpadu di Johor Bahru.
"Untuk dua nelayan asal Bintan yang masih ditahan di Malaysia agak sulit dilepaskan. Namun Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Johor mengupayakan agar hukumannya ringan," ujarnya.
Arif menegaskan empat dari nelayan asal Bintan berhasil dilepaskan dari jeratan hukuman di Malaysia setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Negosiasi secara intensif dilakukan juga oleh KJRI di Johor Bahru.
Peran Pemkab Bintan juga cukup besar dalam menyelesaikan permasalahan itu.
"Kami memberi apresiasi kepada semua pihak yang bekerja keras melepaskan empat dari enam nelayan tradisional Bintan," ucapnya.
Arif mengatakan enam nelayan tradisional asal Bintan ditangkap petugas Malaysia lantaran memasuki wilayah negara itu. Nelayan tersebut sama sekali tidak berniat menangkap ikan di perairan Malaysia, namun kapal yang digunakannya hanyut dihempas gelombang.
Kondisi mesin kapal yang mati menyebabkan nelayan tersebut terombang-ambing hingga memasuki Malaysia. Saat ditangkap, terdapat cukup banyak ikan di dalam kapal.
"Nelayan kita sama sekali tidak berniat masuk ke wilayah Malaysia, karena mereka tahu itu salah. Tetapi kondisi kapal dan cuaca yang menyeret masuk dalam perairan negara itu," katanya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah Malaysia desak proses pidana independen bagi tersangka penembak MH17
17 July 2022 1:20 WIB, 2022
Pemerintah Aceh biayai pemulangan TKW Aceh yang mengalami lumpuh di Malaysia
15 January 2022 22:07 WIB, 2022
Pemerintah pulangkan 8 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Malaysia
24 December 2021 12:48 WIB, 2021
Selama Lockdown, Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga berbelanja
31 May 2021 1:28 WIB, 2021
Pemerintah Malaysia minta WNI habis masa kunjungan segera tinggalkan Sabah
15 April 2021 17:01 WIB, 2021
Berita tidak akurat, menyesatkan, Polisi Malaysia geledah tiga stasiun televisi di Kuala Lumpur
04 August 2020 22:22 WIB, 2020
Pemerintah Malaysia bolehkan acara perkawinan tapi tidak melebihi 250 orang
29 June 2020 21:06 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB