Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang memastikan kondisi putri almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio dalam keadaan sehat setelah dilakukan pengecekan medis pada Rabu.

Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Komisaris Pol dr Mansuri, di Palembang, menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Heryanti di rumah pribadinya Jalan Tugu Mulyo Kecamatan Ilir Timur 1, namun tim dokter tidak menemukan adanya gangguan sesak napas ataupun sakit yang mengkhawatirkan seperti apa yang diinformasikan kepada pihak kepolisian pada Selasa (3/8) kemarin.

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan saat mereka melakukan tindakan medis ringan seperti memeriksa saluran pernapasan, mengukur tekanan darah, suhu tubuh, serta menanyakan beberapa hal terkait kesehatan yang bersangkutan, sama sekali tidak memperlihatkan dalam kondisi sakit.

"Dia sehat, tidak ada sesak napas juga tidak pakai tabung oksigen karena saturasi pernafasannya bagus, denyut nadinya juga kita periksa bagus," kata dr Mansuri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan terdiri dari tiga orang termasuk dokter forensik dr Mansuri.

Mereka tiba di rumah Heryanti menggunakan mobil ambulans dan mobil pribadi sekitar pukul 14.46 WIB, dan meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 15.11 WIB.

Hasil pengecekan kesehatan tersebut akan segera dilaporkan kepada penyidik reserse kriminal umum untuk menjadi masukan ihwal pemeriksaan lanjutan kepastian dana hibah Rp2 triliun dari mendiang almarhum Akidi Tio yang masih belum jelas.
Baca juga: Lemkapi meminta publik beri waktu Polda Sumsel usut donasi Rp2 triliun

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri Palembang.

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Supriyadi mengatakan pihaknya sudah menerima bilyet giro Bank Mandiri dari Heriyanti anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp2 triliun.

Ia menjelaskan, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

"Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heriyanti anak almarhum Akidi Tio disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu ," kata dia.

Namun saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa (3/8) pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun.

"Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," kata dia.

Maka supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank karena bank yang bersangkutan tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi undang-undang perbankan.

Baca juga: Anak almarhum Akidi Tio dirawat di rumah karena sesak napas

"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penyidik masih harus memperkuat alat bukti dengan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan.

Sebab menurutnya merujuk dalam undang-undang perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.

"Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," kata dia.

Sementara itu, penyidik menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," imbuhnya.

Heriyanti akan kembali diperiksa penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan sakit sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Baca juga: Mabes Polri serahkan pemeriksaan donasi Akidi Tio senilai Rp2 triliun ke Polda Sumsel


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024