Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Sumatera Selatan bertambah menjadi empat daerah terhitung 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Empat daerah di Sumsel tersebut yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Sabtu, mengatakan, penerapan PPKM level empat di empat daerah tersebut dilakukan setelah angka persebaran COVID-19 di sana mengalami peningkatan capai 50-150 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per harinya.
“Kasus COVID-19 di sana tinggi diduga akibat ditemukannya penyebaran COVID-19 varian Delta,” kata dia.
Ia mengatakan, data kementerian kesehatan (Kemenkes) mencatat satu bulan terakhir ada dua kasus konfirmasi positif COVID-19 varian Delta masing-masing satu di temukan di Kota Palembang dan satu lagi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Gubernur Sumsel sebut seluruh Rumah Sakit di empat kabupaten dan kota terisi 100 persen
Baca juga: Wapres minta tidak ada kenaikan level PPKM di daerah
Guna menanggulangi penyebaran COVID-19 di sana, nantinya selama dua pekan ke depan setiap kegiatan masyarakat di luar rumah akan lebih diperketat seperti yang diatur dalam aturan PPKM.
“Sebelumnya dua daerah sekarang bertambah dua lagi, jangan sampai jadi PPKM level lima, siapa yang mau tentu tidak ada kan,” tegasnya.
Namun belum dapat dipastikan bagaimana penerapan PPKM di empat daerah tersebut sebab belum ada petujuk teknis dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) tentang siapa yang akan memegang garis komando pelaksanaan PPKM diwilayah tersebut.
“Masih menunggu penjelasan dari Mendagri, seperti apa teknis pelaksanaannya. Apakah gubernur yang pimpin pelaksanaan atau bupati dan wali kota di daerah tersebut,” ujarnya.
Menurut dia yang pasti siapapun nantinya yang akan memegang tanggung jawab pelaksanaan di sana masyarakat jangan pernah kendur menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas dan menerapkan pedoman hidup bersih dan sehat.
“Sebab kedua hal tersebut lah yang sejatinya bisa melindungi diri masing-masing masyarakat,” katanya.
Baca juga: Sumatera Selatan perpanjang PPKM hingga 25 Juli