Baturaja (ANTARA) - Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Edward Chandra mengatakan masyarakat di wilayahnya boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid dan lapangan terbuka saat Idul Adha 1442 Hijriyah, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Bupati Edward Chandra di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 039 Tahun 2021 tentang tata terbit pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperbolehkan umat Muslim melaksanakan pemotongan dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Dalam aturan tersebut penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan menjaga jarak fisik antarpetugas pemotongan di lapangan.
Panitia penyembelihan hewan kurban di masjid ataupun lapangan terbuka wajib melarang masyarakat selain petugas pemotongan mendekati atau mengikuti proses penyembelihan.
Petugas juga harus menjaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan hewan kurban.
Untuk pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke rumah-rumah warga yang menerima agar tidak menimbulkan kerumunan ataupun antrean di lokasi pemotongan hewan kurban.
"Petugas yang mendistribusikan daging ke rumah warga wajib memakai masker dan menggunakan sarung tangan guna mencegah kontak fisik dengan masyarakat sehingga penyebaran COVID-19 dapat terkendalikan," ujarnya.
"Pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Bupati Edward Chandra di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 039 Tahun 2021 tentang tata terbit pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperbolehkan umat Muslim melaksanakan pemotongan dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Dalam aturan tersebut penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan menjaga jarak fisik antarpetugas pemotongan di lapangan.
Panitia penyembelihan hewan kurban di masjid ataupun lapangan terbuka wajib melarang masyarakat selain petugas pemotongan mendekati atau mengikuti proses penyembelihan.
Petugas juga harus menjaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan hewan kurban.
Untuk pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke rumah-rumah warga yang menerima agar tidak menimbulkan kerumunan ataupun antrean di lokasi pemotongan hewan kurban.
"Petugas yang mendistribusikan daging ke rumah warga wajib memakai masker dan menggunakan sarung tangan guna mencegah kontak fisik dengan masyarakat sehingga penyebaran COVID-19 dapat terkendalikan," ujarnya.