Palembang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah (non aktif) didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pengadilan Negeri Palembang Rikhi Magnaz membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Sahlan Effendi dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Kamis.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar jadi total Rp3,5 miliar.

Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Daud Dahlan yang dijumpai setelah persidangan mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut pada agenda persidangan selanjutnya.

“Kami akan ajukan keberatan atas dakwaan pada Kamis (15/7), pekan depan," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan ini diagendakan pada pekan lalu, namun terpaksa ditunda selama satu pekan karena pemindahan penahanan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta ke rutan Palembang.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas Operasi Tangkap Tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum.

 

Pewarta : M Riezko Bima EP
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024