Bantaeng (ANTARA) - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikarantina setelah menjalani tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi tujuan bekerja di PT Huady Nickel Alloy.
"Setelah tiba di Bantaeng mereka langsung swab, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan, Senin, menanggapi kebijakan yang dilakukan pada puluhan TKA itu.
Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif.
Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui malam ini.
Dia mengatakan, upaya pencegahan sebaran COVID-19 akan terus dilakukan, karena itu selama hasil swab PCR belum terbit, maka para TKA itu tidak diperkenankan bekerja di PT Huady.
Karena itu, lanjut dia, para calon pekerja itu tidak dibiarkan berkeliaran, tetapi harus tetap berada di rusunawa perusahaan smelter itu.
Ihsan mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu, dan semuanga sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, meskipun perizinan TKA selama bekerja di Indonesia menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun pihaknya juga harus mengecek dokumen dan persyaratan prokes yang menjadi prosedur di lapangan.
"Setelah tiba di Bantaeng mereka langsung swab, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan, Senin, menanggapi kebijakan yang dilakukan pada puluhan TKA itu.
Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif.
Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui malam ini.
Dia mengatakan, upaya pencegahan sebaran COVID-19 akan terus dilakukan, karena itu selama hasil swab PCR belum terbit, maka para TKA itu tidak diperkenankan bekerja di PT Huady.
Karena itu, lanjut dia, para calon pekerja itu tidak dibiarkan berkeliaran, tetapi harus tetap berada di rusunawa perusahaan smelter itu.
Ihsan mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu, dan semuanga sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, meskipun perizinan TKA selama bekerja di Indonesia menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun pihaknya juga harus mengecek dokumen dan persyaratan prokes yang menjadi prosedur di lapangan.