Roy Suryo terima 25 pertanyaan penyidik terkait laporan terhadap "YouTuber"
Senin, 7 Juni 2021 23:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait laporan terhadap YouTuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di Polda Metro Jaya, Senin (2/6/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menerima 25 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap pegiat media sosial (YouTuber) Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Ada 25 pertanyaan buat saya, 25 itu terutama ada sekitar 21 yang menyangkut inti, yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kan merasa ditekan atau tidak, alhamdulillah baik ya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin.
Roy memenuhi panggilan penyidik dengan membawa tiga orang saksi lainnya yang juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer," ujarnya
Roy juga membahas soal sebutan "buzzer" yang dilontarkan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menggunakan istilah YouTuber apalagi penggiat media sosial dan istilah buzzer itu memang diakui oleh dia, karena ada satu kaos yang memang bertuliskan buzzer," ujarnya.
Adapun bukti-bukti yang turut diserahkan Roy Suryo kepada penyidik, antara lain rekaman video dan sejumlah tangkap layar dari video yang dipermasalahkan.
"Semua bukti-bukti screencapture saya sampaikan. Selain screen capture ada video dari Youtube yang sudah saya download sepanjang 18 menit 8 detik yang masih asli yang tanggal 2 Juni," tutur Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
"Ada 25 pertanyaan buat saya, 25 itu terutama ada sekitar 21 yang menyangkut inti, yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kan merasa ditekan atau tidak, alhamdulillah baik ya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin.
Roy memenuhi panggilan penyidik dengan membawa tiga orang saksi lainnya yang juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer," ujarnya
Roy juga membahas soal sebutan "buzzer" yang dilontarkan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menggunakan istilah YouTuber apalagi penggiat media sosial dan istilah buzzer itu memang diakui oleh dia, karena ada satu kaos yang memang bertuliskan buzzer," ujarnya.
Adapun bukti-bukti yang turut diserahkan Roy Suryo kepada penyidik, antara lain rekaman video dan sejumlah tangkap layar dari video yang dipermasalahkan.
"Semua bukti-bukti screencapture saya sampaikan. Selain screen capture ada video dari Youtube yang sudah saya download sepanjang 18 menit 8 detik yang masih asli yang tanggal 2 Juni," tutur Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK dalami dugaan penukaran valas di Dirjen Bea Cukai oleh tersangka Sisprian Subiaksono
22 May 2026 11:01 WIB
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB