Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangannya terkait laporannya terhadap artis Lucky Alamsyah soal unggahan di media sosial tentang kasus tabrak lari.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya dan sekaligus tiga saksi," kata Roy Suryo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, polisi melayangkan sekitar 23 pertanyaan kepada dirinya terkait unggahan di akun Instagram artis sinetron Lucky Alamsyah terkait kasus tabrak lari pada Sabtu (22/5).
"Lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya di-posting," imbuhnya.
Selain Roy Suryo, polisi juga memeriksa tiga saksi lain termasuk Pitra Romadoni yang juga sekaligus kuasa hukumnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni mengaku dirinya sebagai saksi fakta dan sudah diperiksa polisi dengan 23 pertanyaan.
"Juga saksi fakta yang mengetahui dan melihat peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh saudara LA di akun Instagram-nya," imbuhnya.
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya dan sekaligus tiga saksi," kata Roy Suryo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, polisi melayangkan sekitar 23 pertanyaan kepada dirinya terkait unggahan di akun Instagram artis sinetron Lucky Alamsyah terkait kasus tabrak lari pada Sabtu (22/5).
"Lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya di-posting," imbuhnya.
Selain Roy Suryo, polisi juga memeriksa tiga saksi lain termasuk Pitra Romadoni yang juga sekaligus kuasa hukumnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni mengaku dirinya sebagai saksi fakta dan sudah diperiksa polisi dengan 23 pertanyaan.
"Juga saksi fakta yang mengetahui dan melihat peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh saudara LA di akun Instagram-nya," imbuhnya.
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.