Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya memperketat penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian seperti mal dan pasar tradisional sebagai salah satu upaya keluar dari zona merah COVID-19.
"Sekarang ini 16 dari 18 kecamatan berada dalam zona merah, untuk menekan angka kasus positif COVID-19 perlu diperketat penerapan protokol kesehatan," kata Wali Kota Palembang, Harno Joyo di Palembang, Selasa.
Menurut dia, warga kota ini diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan dalam kondisi zona merah sekarang ini, selain untuk melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain dari terinfeksi virus corona jenis baru itu.
Penerapan prokes antisipasi COVID-19 jangan pernah longgar sedikit pun, jika warga sampai abai kota ini sulit segera keluar dari zona merah, katanya.
Dia menjelaskan, untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di mal, pihaknya meminta pengelola pusat perbelanjaan modern itu membatasi jumlah pengunjung dan jam buka maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.
Pengelola mal untuk mencegah terjadinya kerumunan dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan dan membatasi jumlah karyawan yang masuk kerja.
Jika pengelola mal tidak mematuhi pembatasan jumlah pengunjung dan jam buka, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 terkait dengan prokes, ujar Harno.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan untuk melakukan pengawasan penerapan prokes di mal dan pasar tradisional, pihaknya menurunkan Satpol-PP didukung Bhabinkamtibmas melakukan patroli.
Patroli rutin dilakukan untuk mengingatkan warga kota ini untuk menerapkan prokes secara disiplin ketika berada di luar rumah, ujar Sekda.
"Sekarang ini 16 dari 18 kecamatan berada dalam zona merah, untuk menekan angka kasus positif COVID-19 perlu diperketat penerapan protokol kesehatan," kata Wali Kota Palembang, Harno Joyo di Palembang, Selasa.
Menurut dia, warga kota ini diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan dalam kondisi zona merah sekarang ini, selain untuk melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain dari terinfeksi virus corona jenis baru itu.
Penerapan prokes antisipasi COVID-19 jangan pernah longgar sedikit pun, jika warga sampai abai kota ini sulit segera keluar dari zona merah, katanya.
Dia menjelaskan, untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di mal, pihaknya meminta pengelola pusat perbelanjaan modern itu membatasi jumlah pengunjung dan jam buka maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.
Pengelola mal untuk mencegah terjadinya kerumunan dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan dan membatasi jumlah karyawan yang masuk kerja.
Jika pengelola mal tidak mematuhi pembatasan jumlah pengunjung dan jam buka, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 terkait dengan prokes, ujar Harno.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan untuk melakukan pengawasan penerapan prokes di mal dan pasar tradisional, pihaknya menurunkan Satpol-PP didukung Bhabinkamtibmas melakukan patroli.
Patroli rutin dilakukan untuk mengingatkan warga kota ini untuk menerapkan prokes secara disiplin ketika berada di luar rumah, ujar Sekda.