Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan kasus keracunan makanan pada 164 warga Dusun Pau, Kelurahan Ngalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah menetapkan status KLB terhadap kasus keracunan makanan yang dialami ratusan warga di Kecamatan Lamba Leda Selatan," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Jefry Haryanto ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pada 30 April 2021 keracunan makanan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 163 menjalani perawatan medis di Dusun Pau, Kelurahan Ngalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Pulau Flores.

Warga Dusun Pau tersebut keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam acara kedukaan di rumah seorang warga.

Setelah penetapan kejadian tersebut sebagai KLB, Jefry menjelaskan, penanganan kasus keracunan makanan di Dusun Pau akan dilakukan oleh instansi lintas sektor, bukan hanya Dinas Kesehatan.

"Semua instansi yang terkait dengan kebencanaan seperti Dinas Sosial, BPBD, PMI, termasuk pemerintah kecamatan dan desa semuanya terlibat dalam penanganan kasus keracunan makanan yang telah merenggut nyawa satu orang itu," katanya.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Manggarai Timur sudah mengambil sampel makanan dan rempah-rempah dari rumah warga Dusun Pau yang menggelar acara kedukaan. Pemeriksaan sampel akan dilakukan untuk mencari tahu penyebab warga keracunan.


 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024