Palembang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa, mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Edi Hermanto dan Ir. Dwi Kriyana pada 8 Maret 2021, sedangkan dua tersangka baru yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan hari ini.
Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB, keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Khaidirman juga menjelaskan keempat tersangka itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, keempatnya ditahan untuk mempermudah penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp130 miliar juga belum dapat dipastikan, lanjutnya.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa, mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Edi Hermanto dan Ir. Dwi Kriyana pada 8 Maret 2021, sedangkan dua tersangka baru yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan hari ini.
Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB, keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Khaidirman juga menjelaskan keempat tersangka itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, keempatnya ditahan untuk mempermudah penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp130 miliar juga belum dapat dipastikan, lanjutnya.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.