Lebak (ANTARA) - Salah seorang Tokoh Baduy Dalam, Ayah Mursid mengatakan ritual bulan Kawalu atau bulan larangan, wajib dilaksanakan selama tiga bulan sekali setahun guna berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan keberkahan dan keselamatan.
"Kami fokus dan kosentrasi selama Kawalu mendoa dan menjalankan puasa," kata Ayah Mursid di Kadu Ketug Pemukiman Baduy di Lebak, Jumat.
Pelaksanakaan Kawalu berdasarkan penanggalan adat dimulai Sabtu (13/2) dimana kawasan Baduy Dalam tertutup untuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Penutupan kawasan itu dimaksudkan agar warga Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana bisa melaksanakan ritual adat dengan doa dan puasa secara khusuk. Selama tiga bulan Kawalu, masyarakat fokus untuk ketenangan dan ketentraman sehingga wisatawan tidak diizinkan berkunjung.
Selain itu juga masyarakat Baduy Dalam dilarang menggelar perkawinan, sunatan anak yang bisa menimbulkan keramaian.
Selama ritual Kawalu, dipanjatkan doa diiringi puasa agar bangsa Indonesia diberikan keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan serta dijauhkan dari marabahaya,termasuk dibebaskan dari penyebaran COVID-19.
"Kami minta wisatawan dapat menghargai keputusan adat yang melarang kawasan Baduy Dalam itu dikunjungi orang luar," katanya.
Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija mengatakan larangan masuk kawasan Baduy Dalam itu berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Ritual Kawalu tersebut akan mulai Sabtu, 13 Februari hingga 14 Mei 2021.
Ia juga mengimbau wisatawan dapat memahami larangan mengunjungi Baduy Dalam selama ritual Kawalu. Telah dipasang peringatan di pintu gerbang Baduy di Ciboleger agar wisatawan menaati hukum adat.
Tradisi Kawalu warisan nenek moyang sejak turun temurun dan wajib dilaksanakan setiap tahun dan tiga kali selama tiga bulan dengan puasa seharian. Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Baduy Dalam.
"Dalamperayaan Kawalu itu, masyarakat Baduy mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan penutupan kawasan Baduy Dalam itu tidak memengaruhi kunjungan wisatawan ke permukiman Baduy. Sebab kawasan permukiman Baduy Luar tetap dibolehkan untuk dikunjungi wisatawan.
"Kami minta wisatawan tidak ke Baduy Dalam, cukup dengan warga Baduy Luar saja," katanya.
"Kami fokus dan kosentrasi selama Kawalu mendoa dan menjalankan puasa," kata Ayah Mursid di Kadu Ketug Pemukiman Baduy di Lebak, Jumat.
Pelaksanakaan Kawalu berdasarkan penanggalan adat dimulai Sabtu (13/2) dimana kawasan Baduy Dalam tertutup untuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Penutupan kawasan itu dimaksudkan agar warga Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana bisa melaksanakan ritual adat dengan doa dan puasa secara khusuk. Selama tiga bulan Kawalu, masyarakat fokus untuk ketenangan dan ketentraman sehingga wisatawan tidak diizinkan berkunjung.
Selain itu juga masyarakat Baduy Dalam dilarang menggelar perkawinan, sunatan anak yang bisa menimbulkan keramaian.
Selama ritual Kawalu, dipanjatkan doa diiringi puasa agar bangsa Indonesia diberikan keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan serta dijauhkan dari marabahaya,termasuk dibebaskan dari penyebaran COVID-19.
"Kami minta wisatawan dapat menghargai keputusan adat yang melarang kawasan Baduy Dalam itu dikunjungi orang luar," katanya.
Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija mengatakan larangan masuk kawasan Baduy Dalam itu berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Ritual Kawalu tersebut akan mulai Sabtu, 13 Februari hingga 14 Mei 2021.
Ia juga mengimbau wisatawan dapat memahami larangan mengunjungi Baduy Dalam selama ritual Kawalu. Telah dipasang peringatan di pintu gerbang Baduy di Ciboleger agar wisatawan menaati hukum adat.
Tradisi Kawalu warisan nenek moyang sejak turun temurun dan wajib dilaksanakan setiap tahun dan tiga kali selama tiga bulan dengan puasa seharian. Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Baduy Dalam.
"Dalamperayaan Kawalu itu, masyarakat Baduy mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan penutupan kawasan Baduy Dalam itu tidak memengaruhi kunjungan wisatawan ke permukiman Baduy. Sebab kawasan permukiman Baduy Luar tetap dibolehkan untuk dikunjungi wisatawan.
"Kami minta wisatawan tidak ke Baduy Dalam, cukup dengan warga Baduy Luar saja," katanya.