Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan wilayah bebas dari praktik korupsi (WBK) untuk meningkatkan pelayanan paspor atau dokumen keimigrasian kepada masyarakat.

Untuk meraih predikat WBBM dan WBK, sesuai arahan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indro Purwoko, dan Kadiv Imigrasi Sumsel Herdaus pada pertengahan Januari 2021 ini dilakukan studi tiru ke Imigrasi Cirebon, kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Azwar Anas di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan Imigrasi Palembang melakukan studi tiru ke Imigrasi Cirebon untuk melihat langsung program yang dilakukan mereka sehingga berhasil meraih predikat WBK dan WBBM.

"Program yang dapat mewujudkan target tersebut akan ditiru dan disesuaikan dengan kondisi di Kantor Imigrasi Palembang," katanya.

Menurut dia, penerapan Zona Integritas itu diharapkan dapat menjadikan kantor pelayan publik tersebut menjadi wilayah bebas dari praktik korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

"Saya meminta kepada seluruh pegawai Imigrasi sebagai aparatur negara mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa adanya sedikitpun tindakan diskriminatif dan hal-hal yang bisa memberatkan," ujarnya.

Dengan pelayanan yang baik, diharapkan tidak ada kesan negatif terhadap pegawai Imigrasi Palembang dalam menjalankan tugas kepada masyarakat di enam wilayah kerja dalam Provinsi Sumsel meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Jika ada pegawai Imigrasi Palembang yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan semangat pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, diharapkan dapat diberikan masukan kepada pihaknya untuk dilakukan pembinaan dan sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, kata Azwar.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan, pihaknya sebagai ujung tombak pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian siap mewujudkan Zona Integritas itu.

Penetapan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari praktik korupsi yang dicanangkan di Kantor Imigrasi Palembang ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan WBK/WBBM.

Pencanangan WBK ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2012 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, ujar Triman.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024