Jakarta (ANTARA) - Pengamat penerbangan Farshal Hambali meminta maskapai untuk tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan terbang dan kelaikan pesawat meskipun sedang berada dalam situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
"Pandemi benar-benar memukul semua sektor bisnis, termasuk bagi industri penerbangan, tapi jangan lupa, manajemen maskapai harus mempertahankan SOP yang berhubungan dengan safety, security dan kelaikan pesawat," ujar Farshal yang juga pengajar di Universitas Pelita Harapan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan insiden tergelincirnya Lion Air JT-173 dari Batam menuju Tanjung Karang di Bandara Radin Intan II Lampung pada Minggu, 20 Desember 2020 lalu memberi pelajaran penting bagi dunia penerbangan nasional.
Menurut pria yang pernah bekerja di berbagai maskapai internasional itu, sudah selayaknya otoritas penerbangan memberikan perhatian khusus, mengingat banyaknya sejarah kecelakaan dan juga memperhatikan besarnya armada operasional Lion di berbagai rute kawasan timur Indonesia.
Farshal memaparkan untuk penentuan standar kelaikan udara dilakukan oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dijelaskannya, DKPPU Kementerian Perhubungan melakukan program pengawasan berkesinambungan (surveillance) dengan cara menempatkan Principal Operation Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) atau Inspektur Ahli Perawatan Pesawat Udara untuk memastikan bahwa pemegang Sertifikat Operator Penerbangan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan manual (buku-buku panduan) yang telah disetujui Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Saya kira karena pentingnya Lion Air bagi penerbangan nasional, DKPPU harus memberikan perhatian dan pengawasan lebih ekstra," kata Farshal.
Ia menambahkan pesawat yang tidak beroperasi juga harus masuk ke dalam program preservasi pesawat (aircraft preservation program) di mana pesawat tersebut secara reguler diperiksa mesin dan strukturalnya termasuk untuk menghindari terjadinya korosi pada struktur pesawat terbang.
"SOP dalam penerbangan diatur secara ketat melalui peraturan nasional dan global. Semua penerbangan secara mutlak memiliki manual operasi perusahaan, dan juga program-program pelatihan untuk pilot dan awak kabin. Di dalamnya juga termasuk Safety Management System dan Emergency Response Plan,” ungkap Farshal.
Terkait konsumen sebagai pengguna jasa penerbangan, Farshal Hambali mengatakan bahwa konsumen berhak mempertimbangkan alternatif maskapai sejauh memang ada pilihan.
"Masih ada beberapa maskapai lain yang kredibel, namun memang tidak semua rute penerbangan memiliki alternatif maskapai. Satu hal yang pasti, unsur keselamatan dan keamanan penumpang tidak boleh ditawar," katanya.
"Pandemi benar-benar memukul semua sektor bisnis, termasuk bagi industri penerbangan, tapi jangan lupa, manajemen maskapai harus mempertahankan SOP yang berhubungan dengan safety, security dan kelaikan pesawat," ujar Farshal yang juga pengajar di Universitas Pelita Harapan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan insiden tergelincirnya Lion Air JT-173 dari Batam menuju Tanjung Karang di Bandara Radin Intan II Lampung pada Minggu, 20 Desember 2020 lalu memberi pelajaran penting bagi dunia penerbangan nasional.
Menurut pria yang pernah bekerja di berbagai maskapai internasional itu, sudah selayaknya otoritas penerbangan memberikan perhatian khusus, mengingat banyaknya sejarah kecelakaan dan juga memperhatikan besarnya armada operasional Lion di berbagai rute kawasan timur Indonesia.
Farshal memaparkan untuk penentuan standar kelaikan udara dilakukan oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dijelaskannya, DKPPU Kementerian Perhubungan melakukan program pengawasan berkesinambungan (surveillance) dengan cara menempatkan Principal Operation Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) atau Inspektur Ahli Perawatan Pesawat Udara untuk memastikan bahwa pemegang Sertifikat Operator Penerbangan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan manual (buku-buku panduan) yang telah disetujui Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Saya kira karena pentingnya Lion Air bagi penerbangan nasional, DKPPU harus memberikan perhatian dan pengawasan lebih ekstra," kata Farshal.
Ia menambahkan pesawat yang tidak beroperasi juga harus masuk ke dalam program preservasi pesawat (aircraft preservation program) di mana pesawat tersebut secara reguler diperiksa mesin dan strukturalnya termasuk untuk menghindari terjadinya korosi pada struktur pesawat terbang.
"SOP dalam penerbangan diatur secara ketat melalui peraturan nasional dan global. Semua penerbangan secara mutlak memiliki manual operasi perusahaan, dan juga program-program pelatihan untuk pilot dan awak kabin. Di dalamnya juga termasuk Safety Management System dan Emergency Response Plan,” ungkap Farshal.
Terkait konsumen sebagai pengguna jasa penerbangan, Farshal Hambali mengatakan bahwa konsumen berhak mempertimbangkan alternatif maskapai sejauh memang ada pilihan.
"Masih ada beberapa maskapai lain yang kredibel, namun memang tidak semua rute penerbangan memiliki alternatif maskapai. Satu hal yang pasti, unsur keselamatan dan keamanan penumpang tidak boleh ditawar," katanya.