Palembang (ANTARA) - Sebanyak 117 hotel dan 104 restoran di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diusulkan untuk menerima dana hibah sebesar Rp30,8 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk membantu pemulihan dampak COVID-19.
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Taslim, Kamis, mengatakan total 221 hotel dan restoran tersebut diusulkan karena memenuhi persyaratan telah membayar pajak untuk periode Januari - Desember 2020 dan tetap beroperasional hingga Agustus 2020.
"Jika hotel atau restoran pernah menunggak pajak satu bulan saja maka tidak diusulkan, setelah diusulkan selanjutnya inspektorat akan menyaring lagi yang berhak menerima dana hibah," ujarnya.
Pengelola hotel dan restoran akan diminta inspektorat menunjukan bukti pembayaran pajak, bukti PHL 2019, bukti masih beroperasi pada periode Januari - Agustus 2020, tanda daftar usaha pariwisata dan izin operasional yang masih aktif.
Dana hibah yang ditargetkan selesai disalurkan pada akhir Desember itu harus sesuai kriteria dan dana digunakan untuk memulihkan operasional, selain itu para penerima wajib melaporkan penggunaan dana hibah.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani menambahkan hotel dan restoran akan menerima 70 persen dari total Rp30,8 miliar danah hibah.
"Kami sosialisasikan dulu mekanisme pemanfaatan dana hibah itu sebelum disalurkan agar penggunaannya tepat sasaran," kata dia.
Menurutnya transfer dana hibah ke kas daerah dilakukan dalam dua tahap, untuk tahap pertama telah disalurkan 50 persen dan tahap kedua paling lambat 23 Desember.
Ia berharap dana hibah dapat menjadi angin segar bagi pengelola hotel dan restoran setelah berbulan-bulan terdampak pandemi COVID-19.
Ia juga mengaku tidak memasang target apapun jelang tutup tahun 2020.
"Sekarang kondisi pariwisata mulai membaik, tapi kita perlu merangkak dulu untuk memulihkan kondisi, tidak bisa langsung 'lari'," kata Isnaini