Palembang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan terpaksa memutus kontrak terhadap 11 pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Merangin, Jambi, lantaran melanggar sejumlah ketentuan dalam hubungan usaha.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan di Palembang, Rabu, mengatakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) disebabkan juga karena pangkalan tersebut tidak aktif.
“Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan ada 11 pangkalan yang harus ditindak tegas,” ujar Umar.
Ia mengatakan atas kejadian ini Pertamina akan terus melakukan pemantauan jalur distribusi serta memperketat pengawasan terhadap pangkalan.
Sebelas pangkalan tersebut berasal dari Desa Rejo Sari, Desa Durian Rambun, Desa Palipan, Desa Kungkai, Desa Nibung, Desa Sungai Tabir, Desa Bangko, Desa Luwuk Bumbun, Desa Rantau Bayur, Desa Sungai Putih, dan Desa Kampung Limo.
Baca juga: Pertamina beri sanksi empat pangkalan LPG di Kabupaten Merangin
"PHU ini juga dalam rangka penertiban penyaluran serta sinkronisasi data sistem dan lapangan,” tambah Umar.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau yang mencantumkan informasi nama pangkalan, nomor registrasi, kontak pangkalan, informasi HET dan Kontak Pertamina 135.
Pertamina masyarakat untuk turut mengawasi sehingga LPG 3 Kg sampai kepada yang berhak yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
"Apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan seperti tidak memasang plang berwarna hijau, menjual diatas HET dan menjual ke konsumen dalam jumlah berlebih masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135", tutup Umar.
Baca juga: Pertamina kembali sanksi empat pangkalan LPG 'nakal' di Kabupaten Merangin
Baca juga: Pertamina Sumbagsel tindak tegas pangkalan LPG Subsidi "nakal" di Jambi, jual di atas HET
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan di Palembang, Rabu, mengatakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) disebabkan juga karena pangkalan tersebut tidak aktif.
“Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan ada 11 pangkalan yang harus ditindak tegas,” ujar Umar.
Ia mengatakan atas kejadian ini Pertamina akan terus melakukan pemantauan jalur distribusi serta memperketat pengawasan terhadap pangkalan.
Sebelas pangkalan tersebut berasal dari Desa Rejo Sari, Desa Durian Rambun, Desa Palipan, Desa Kungkai, Desa Nibung, Desa Sungai Tabir, Desa Bangko, Desa Luwuk Bumbun, Desa Rantau Bayur, Desa Sungai Putih, dan Desa Kampung Limo.
Baca juga: Pertamina beri sanksi empat pangkalan LPG di Kabupaten Merangin
"PHU ini juga dalam rangka penertiban penyaluran serta sinkronisasi data sistem dan lapangan,” tambah Umar.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau yang mencantumkan informasi nama pangkalan, nomor registrasi, kontak pangkalan, informasi HET dan Kontak Pertamina 135.
Pertamina masyarakat untuk turut mengawasi sehingga LPG 3 Kg sampai kepada yang berhak yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
"Apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan seperti tidak memasang plang berwarna hijau, menjual diatas HET dan menjual ke konsumen dalam jumlah berlebih masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135", tutup Umar.
Baca juga: Pertamina kembali sanksi empat pangkalan LPG 'nakal' di Kabupaten Merangin
Baca juga: Pertamina Sumbagsel tindak tegas pangkalan LPG Subsidi "nakal" di Jambi, jual di atas HET