Palembang (ANTARA) - Dua dari tujuh daerah peserta Pilkada serentak di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas menjadi zona merah COVID-19 pada masa kampanye, sehingga tim ahli meminta pengawasan protokol kesehatan dioptimalkan dan ditingkatkan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kamis, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi zona merah per 11 Oktober, sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sempat menjadi zona merah pada awal Oktober meskipun per 11 Oktober turun ke zona oranye.
Baca juga: Muba dan PALI masih di zona merah COVID-19
"Tidak bisa dipungkiri Pilkada masih menjadi kekhawatiran dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, namun kuncinya tetap pada upaya 3T (tracing, testing, treatment)," kata Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan bidang Epidemiologi, Dr Iche Andriany Liberty.
Kabupaten PALI mencatatkan 241 kasus per 14 Oktober dengan 91 kasus dalam perawatan, sedangkan Kabupaten Mura ditemukan 161 kasus dengan 27 kasus masih dalam perawatan.
Dari tingkat insidensi kasus, Kabupaten PALI termasuk paling tinggi keempat di Sumsel dengan angka 125, yang berarti 125 orang dari 100.000 penduduk di PALI positif COVID-19, dampaknya PALI menjadi daerah Pilkada dengan kasus paling banyak di Sumsel dibandingkan enam daerah lainnya.
Selain meningkatkan 3T, menurutnya, upaya mengampanyekan protokol kesehatan dari para calon kepala daerah kepada para pendukungnya tidak kalah penting dilakukan.
Sebab, saat ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pasangan calon untuk menunjukkan simpatinya kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, bukan hanya mencari simpati untuk dipilih.
Baca juga: Progres pembangunan jalan simpang Belimbing-Pendopo capai 80 persen
Dr Iche menyebut tahapan kampanye rentan menjadi klaster jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, ia meminta 12 pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten secara mandiri mengontrol ketat kegiatan kampanyenya.
"Calon kepala daerah harus jadi panutan penerapan protokol 3M, jangan sampai mengabaikanya selama kampanye," tambahnya.
Sementara kabupaten peserta Pilkada lainnya, yakni OKU, OKU Timur, OKU Selatan, dan Muratara berada di zona oranye, serta Ogan Ilir zona kuning.
Masa kampaye Pilkada masih berlanjut hingga 5 Desember 2020 sejak dimulai pada 26 September.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kamis, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi zona merah per 11 Oktober, sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sempat menjadi zona merah pada awal Oktober meskipun per 11 Oktober turun ke zona oranye.
Baca juga: Muba dan PALI masih di zona merah COVID-19
"Tidak bisa dipungkiri Pilkada masih menjadi kekhawatiran dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, namun kuncinya tetap pada upaya 3T (tracing, testing, treatment)," kata Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan bidang Epidemiologi, Dr Iche Andriany Liberty.
Kabupaten PALI mencatatkan 241 kasus per 14 Oktober dengan 91 kasus dalam perawatan, sedangkan Kabupaten Mura ditemukan 161 kasus dengan 27 kasus masih dalam perawatan.
Dari tingkat insidensi kasus, Kabupaten PALI termasuk paling tinggi keempat di Sumsel dengan angka 125, yang berarti 125 orang dari 100.000 penduduk di PALI positif COVID-19, dampaknya PALI menjadi daerah Pilkada dengan kasus paling banyak di Sumsel dibandingkan enam daerah lainnya.
Selain meningkatkan 3T, menurutnya, upaya mengampanyekan protokol kesehatan dari para calon kepala daerah kepada para pendukungnya tidak kalah penting dilakukan.
Sebab, saat ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pasangan calon untuk menunjukkan simpatinya kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, bukan hanya mencari simpati untuk dipilih.
Baca juga: Progres pembangunan jalan simpang Belimbing-Pendopo capai 80 persen
Dr Iche menyebut tahapan kampanye rentan menjadi klaster jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, ia meminta 12 pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten secara mandiri mengontrol ketat kegiatan kampanyenya.
"Calon kepala daerah harus jadi panutan penerapan protokol 3M, jangan sampai mengabaikanya selama kampanye," tambahnya.
Sementara kabupaten peserta Pilkada lainnya, yakni OKU, OKU Timur, OKU Selatan, dan Muratara berada di zona oranye, serta Ogan Ilir zona kuning.
Masa kampaye Pilkada masih berlanjut hingga 5 Desember 2020 sejak dimulai pada 26 September.