Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengingatkan bagi setiap pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah setempat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menggelar kampanye pencalonannya guna mengantispasi penyebaran virus Corona.
Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Hukum, Jaka Irhamka di Baturaja, Rabu menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan kepada daerah mengatur setiap paslon diperbolehkan menggelar kampanye dialogis di tengah pandemi COVID-19, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam PKPU tersebut menjelaskan terkait pembatasan jumlah massa dalam kampanye maksimal hanya 50 orang peserta.
"Itu juga dengan jarak antara peserta kurang dari satu meter," tegas dia.
Dalam kampanye tersebut juga para peserta wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Selain itu, lanjut dia, lokasi yang dijadikan tempat kampanye tersebut juga harus tersedia sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol.
"Saya ingatkan jangan melanggar protokol kesehatan, karena jika dilanggar akan diberikan sanksi," tegasnya.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut yaitu berupa teguran, administratif, pembatalan, dan penundaan kegiatan, bahkan pembubaran massa.
"Intinya paslon wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Hukum, Jaka Irhamka di Baturaja, Rabu menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan kepada daerah mengatur setiap paslon diperbolehkan menggelar kampanye dialogis di tengah pandemi COVID-19, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam PKPU tersebut menjelaskan terkait pembatasan jumlah massa dalam kampanye maksimal hanya 50 orang peserta.
"Itu juga dengan jarak antara peserta kurang dari satu meter," tegas dia.
Dalam kampanye tersebut juga para peserta wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Selain itu, lanjut dia, lokasi yang dijadikan tempat kampanye tersebut juga harus tersedia sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol.
"Saya ingatkan jangan melanggar protokol kesehatan, karena jika dilanggar akan diberikan sanksi," tegasnya.
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut yaitu berupa teguran, administratif, pembatalan, dan penundaan kegiatan, bahkan pembubaran massa.
"Intinya paslon wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.