Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri khawatir potensi korupsi dapat meningkat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang pelaksanaannya saat situasi pandemi COVID-19.
"Tentu tahun ini adalah tahun kritis, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi COVID-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jubir Presiden: Pilkada 2020 sesuai jadwal dengan protokol kesehatan ketat
Firli mengatakan berdasarkan fakta empiris sejak tahun 2004-2019, menunjukkan tindak pidana korupsi terjadi paling banyak di tahun-tahun politik.
"Yang tertinggi tindak pidana tahun politik adalah tahun 2018 (29 kasus tipikor), kebetulan kami pada waktu itu sebagai deputi penindakan. Tertinggi, sebanyak 22 kepala daerah (bupati) yang terlibat," kata Firli.
Kemudian, ada dua gubernur dan lima wali kota yang juga terlibat kasus tipikor pada 2018.
Baca juga: Pilkada 2020, Mendagri: Pemerintah sedang menyiapkan dua opsi perppu
Firli mengatakan KPK tentu tidak akan luput dari kontestasi Pilkada 2020 nanti yang akan diikuti 270 kepala daerah.
Ia berharap calon kepala daerah dapat berpikir ulang ketika akan melakukan tipikor saat pandemi, karena sudah berulang kali disampaikan bahwa tipikor yang terjadi saat bencana dapat dituntut pidana mati.
"Mudah-mudahan inilah yang menjadi senjata, sehingga tidak terjadi korupsi," kata Firli.
Baca juga: Cita Citata enggan manggung di konser musik pilkada 2020
Baca juga: Konser dan Pilkada 2020 !
"Tentu tahun ini adalah tahun kritis, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi COVID-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jubir Presiden: Pilkada 2020 sesuai jadwal dengan protokol kesehatan ketat
Firli mengatakan berdasarkan fakta empiris sejak tahun 2004-2019, menunjukkan tindak pidana korupsi terjadi paling banyak di tahun-tahun politik.
"Yang tertinggi tindak pidana tahun politik adalah tahun 2018 (29 kasus tipikor), kebetulan kami pada waktu itu sebagai deputi penindakan. Tertinggi, sebanyak 22 kepala daerah (bupati) yang terlibat," kata Firli.
Kemudian, ada dua gubernur dan lima wali kota yang juga terlibat kasus tipikor pada 2018.
Baca juga: Pilkada 2020, Mendagri: Pemerintah sedang menyiapkan dua opsi perppu
Firli mengatakan KPK tentu tidak akan luput dari kontestasi Pilkada 2020 nanti yang akan diikuti 270 kepala daerah.
Ia berharap calon kepala daerah dapat berpikir ulang ketika akan melakukan tipikor saat pandemi, karena sudah berulang kali disampaikan bahwa tipikor yang terjadi saat bencana dapat dituntut pidana mati.
"Mudah-mudahan inilah yang menjadi senjata, sehingga tidak terjadi korupsi," kata Firli.
Baca juga: Cita Citata enggan manggung di konser musik pilkada 2020
Baca juga: Konser dan Pilkada 2020 !