Jakarta (ANTARA) - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan apabila pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.
"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Irjen Napoleon menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Ekspose kasus Djoko Soegiarto Tjandra bersama Polri, KPK ingin dapatkan gambaran utuh
Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon.
Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan. Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.
Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.
"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," kata Napoleon.
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki
Baca juga: Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice" Djoko Tjandra
"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Irjen Napoleon menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Ekspose kasus Djoko Soegiarto Tjandra bersama Polri, KPK ingin dapatkan gambaran utuh
Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon.
Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan. Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.
Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.
"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," kata Napoleon.
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki
Baca juga: Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice" Djoko Tjandra