Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8).
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi. Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu tersangka yang hadir.
"Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
Baca juga: Pencabutan red notice Djoko S. Tjandra, Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dan berjalan lancar.
Menurut dia, rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC.
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Ditjen Imigrasi soal "red notice" Djoko Tjandra
Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan bahwa Napoleon tidak pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra.
Gunawan menjelaskan Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut red notice karena red notice itu terhapus langsung dari Interpol pada 11 Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.
Baca juga: KPK pastikan tetap kejar tersangka Harun Masiku pemberi suap komisioner KPU
Sementara dalam kesempatan itu Napoleon juga menuturkan bahwa dia tidak mengenal Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada dirinya. "Tidak (kenal)," ucap Napoleon.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8).
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi. Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu tersangka yang hadir.
"Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
Baca juga: Pencabutan red notice Djoko S. Tjandra, Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dan berjalan lancar.
Menurut dia, rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC.
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Ditjen Imigrasi soal "red notice" Djoko Tjandra
Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan bahwa Napoleon tidak pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra.
Gunawan menjelaskan Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut red notice karena red notice itu terhapus langsung dari Interpol pada 11 Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.
Baca juga: KPK pastikan tetap kejar tersangka Harun Masiku pemberi suap komisioner KPU
Sementara dalam kesempatan itu Napoleon juga menuturkan bahwa dia tidak mengenal Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada dirinya. "Tidak (kenal)," ucap Napoleon.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.