Palembang (ANTARA) - Kota Lubuklinggau menjadi zona merah atau wilayah risiko tinggi COVID-19 di Sumatera Selatan menggantikan Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang berstatus zona merah pada pekan sebelumnya.
Berdasarkan Peta Risiko Satgas Penanganan COVID-19 Pusat per 16 Agustus yang ditampilkan pada laman resmi, Rabu, Kota Lubuklinggau menjadi satu-satunya zona merah di Sumsel dengan total kasus konfirmasi positif berjumlah 173 orang per 18 Agustus 2020.
Anggota Tim Pakar Penanganan COVID-19 Sumsel untuk bidang epidemiologi, Dr Iche Andriani Liberty, di Palembang, Rabu, mengatakan Kota Lubuklinggau memang tercatat sebagai wilayah dengan insidensi kasus tertinggi kedua di Sumsel setelah Kota Palembang.
"Laju insidensi kasus di Lubuklinggau per 18 Agustus tercatat bahwa dari 100.000 penduduk ada 73,6 kasus positif COVID-19 yang muncul," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel per 18 Agustus, tingkat insidensi di Kota Lubuklinggau tercatat lebih tinggi dari rerata insidensi di Sumsel yakni 45,4 kasus per 100.000 penduduk, meski demikian insidensi itu hanya satu di antara 14 indikator dalam menentukan zonasi.
Status zona merah, katanya, dihitung berdasarkan pembobotan skor 14 indikator, yakni 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Kota Lubuklinggau terakhir kali menjadi zona merah pada 3 Mei 2020 di mana saat itu zona merah masih dihitung berdasarkan indikator transmisi lokal, kemudian Lubuklinggau menjadi zona kuning setelah satgas pusat menggunakan metode penentuan zonasi yang baru.
Kota di perbatasan Provinsi Sumsel-Bengkulu tersebut saat ini berada pada peringkat empat kasus positif paling banyak di Sumsel dengan 173 kasus, 118 orang atau 68,2 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Sama seperti daerah-daerah lainnya, lanjut dia, zona merah tersebut kemungkinan besar dampak relaksasi berbagai kegiatan, terutama setelah perayaan hari-hari besar sejak Juli hingga pertengahan Agustus.
Dengan masih adanya kasus-kasus baru di Sumsel, ia juga meminta Pemprov Sumsel segera menerapkan pergub tentang aturan wajib menggunakan masker guna menekan laju penularan COVID-19.
"Mungkin masyarakat sudah jenuh dengan kondisi saat ini, namun pemerintah tentu harus tetap mengupayakan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, setidaknya sembari menunggu vaksin ditemukan," kata Iche.
Berdasarkan Peta Risiko Satgas Penanganan COVID-19 Pusat per 16 Agustus yang ditampilkan pada laman resmi, Rabu, Kota Lubuklinggau menjadi satu-satunya zona merah di Sumsel dengan total kasus konfirmasi positif berjumlah 173 orang per 18 Agustus 2020.
Anggota Tim Pakar Penanganan COVID-19 Sumsel untuk bidang epidemiologi, Dr Iche Andriani Liberty, di Palembang, Rabu, mengatakan Kota Lubuklinggau memang tercatat sebagai wilayah dengan insidensi kasus tertinggi kedua di Sumsel setelah Kota Palembang.
"Laju insidensi kasus di Lubuklinggau per 18 Agustus tercatat bahwa dari 100.000 penduduk ada 73,6 kasus positif COVID-19 yang muncul," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel per 18 Agustus, tingkat insidensi di Kota Lubuklinggau tercatat lebih tinggi dari rerata insidensi di Sumsel yakni 45,4 kasus per 100.000 penduduk, meski demikian insidensi itu hanya satu di antara 14 indikator dalam menentukan zonasi.
Status zona merah, katanya, dihitung berdasarkan pembobotan skor 14 indikator, yakni 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Kota Lubuklinggau terakhir kali menjadi zona merah pada 3 Mei 2020 di mana saat itu zona merah masih dihitung berdasarkan indikator transmisi lokal, kemudian Lubuklinggau menjadi zona kuning setelah satgas pusat menggunakan metode penentuan zonasi yang baru.
Kota di perbatasan Provinsi Sumsel-Bengkulu tersebut saat ini berada pada peringkat empat kasus positif paling banyak di Sumsel dengan 173 kasus, 118 orang atau 68,2 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Sama seperti daerah-daerah lainnya, lanjut dia, zona merah tersebut kemungkinan besar dampak relaksasi berbagai kegiatan, terutama setelah perayaan hari-hari besar sejak Juli hingga pertengahan Agustus.
Dengan masih adanya kasus-kasus baru di Sumsel, ia juga meminta Pemprov Sumsel segera menerapkan pergub tentang aturan wajib menggunakan masker guna menekan laju penularan COVID-19.
"Mungkin masyarakat sudah jenuh dengan kondisi saat ini, namun pemerintah tentu harus tetap mengupayakan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, setidaknya sembari menunggu vaksin ditemukan," kata Iche.