Jakarta (ANTARA) - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.

"(Anji) Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Klarifikasi Anji soal komentar foto jenazah pasien COVID-19

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Anji karena hal itu masuk ranah penyidikan.

Anji bersama peneliti Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Baca juga: Kasus dugaan penyebaran hoaks oleh artis Anji naik ke tahap penyidikan

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Baca juga: Kontroversi Anji-Hadi Pranoto, IDI imbau influencer cek sumber
Baca juga: Aturan "cover" lagu yang benar menurut penyanyi Anji

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024