Jakarta (ANTARA) - Platform menonton streaming Netflix memberlakukan tarif baru mulai Agustus ini, setelah dikenakan pajak pertambahan nilai.

"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Sabtu.

Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen, platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini.

Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.

Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.

Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000. Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.

 

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024