Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
PN Jakarta Selatan, Senin, kembali menggelar sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Pertama, kata dia, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia
"Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Baca juga: Mengapa buronan Joko Tjandra dan RUU BPIP jadi urgensi saat ini?
Kemudian ketiga, ia mengatakan Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum.
"Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya sehingga Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan banyak pemberitaan yang juga menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.
Baca juga: Bantu koruptor, DPR apresiasi Kapolri tindak oknum polisi terkait Djoko Tjandra
Atas dasar informasi tersebut, pemerintah seharusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan Pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ujar Kurnia.
Baca juga: Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan
PN Jakarta Selatan, Senin, kembali menggelar sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Pertama, kata dia, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia
"Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Baca juga: Mengapa buronan Joko Tjandra dan RUU BPIP jadi urgensi saat ini?
Kemudian ketiga, ia mengatakan Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum.
"Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya sehingga Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan banyak pemberitaan yang juga menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.
Baca juga: Bantu koruptor, DPR apresiasi Kapolri tindak oknum polisi terkait Djoko Tjandra
Atas dasar informasi tersebut, pemerintah seharusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan Pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ujar Kurnia.
Baca juga: Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan