Palembang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menuntaskan penyelidikan dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dalam mengeluarkan SK pemberhentian secara tidak hormat 109 tenaga honorer kesehatan pada 21 Mei 2020.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Jumat mengatakan pihaknya akan menyimpulkan dugaan maladminisrasi tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama satu bulan terakhir.
"Ombudsman sudah mengumpulkan dan menemukan bukti valid, mengarah kepada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan telah terjadi tindakan maladministrasi yang disangkakan," ujarnya kepada Antara.
Namun menurutnya rincian lengkap akan diungkapkan saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) secara langsung kepada pihak terlapor (Bupati OI) pada pertengahan Juli 2020.
Selama pemeriksaan tersebut, Ombudsman Sumsel sudah memeriksa dan meminta klarifikasi pihak yang dianggap terkait dengan rangkaian persoalan.
Mulai dari tenaga honorer yang dipecat, Ketua DPRD Ogan Ilir, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, Kepala DInas Kesehatan Ogan Ilir, Direktur RSUD Ogan Olir hingga Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
"Dugaan maladministrasi yang kami kenakan adalah penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur," tambahnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017 bahwa seluruh hasil pemeriksaan tertuang dalam LAHP, jika ditemukan tindakan maladministrasi oleh bupati maka akan diterbitkan tindakan korektif.
"Terlapor harus melaksanakan koreksi dari Ombudsman kurang dari 30 hari, sifat koreksi ini mengikat dan ada konsekuensi hukum jika tidak dipatuhi," kata M. Adrian menegaskan.
Salah satu konsekuensinya Ombudsman akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman Pusat agar ditingkatkan menjadi rekomendasi final, dampaknya Bupati Ogan Ilir dapat diberikan pembinaan khusus dari Kemendagri dan posisinya digantikan sementara oleh pejabat lain.
Sebelumnya RSUD Ogan Ilir memecat secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Jumat mengatakan pihaknya akan menyimpulkan dugaan maladminisrasi tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama satu bulan terakhir.
"Ombudsman sudah mengumpulkan dan menemukan bukti valid, mengarah kepada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan telah terjadi tindakan maladministrasi yang disangkakan," ujarnya kepada Antara.
Namun menurutnya rincian lengkap akan diungkapkan saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) secara langsung kepada pihak terlapor (Bupati OI) pada pertengahan Juli 2020.
Selama pemeriksaan tersebut, Ombudsman Sumsel sudah memeriksa dan meminta klarifikasi pihak yang dianggap terkait dengan rangkaian persoalan.
Mulai dari tenaga honorer yang dipecat, Ketua DPRD Ogan Ilir, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, Kepala DInas Kesehatan Ogan Ilir, Direktur RSUD Ogan Olir hingga Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
"Dugaan maladministrasi yang kami kenakan adalah penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur," tambahnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017 bahwa seluruh hasil pemeriksaan tertuang dalam LAHP, jika ditemukan tindakan maladministrasi oleh bupati maka akan diterbitkan tindakan korektif.
"Terlapor harus melaksanakan koreksi dari Ombudsman kurang dari 30 hari, sifat koreksi ini mengikat dan ada konsekuensi hukum jika tidak dipatuhi," kata M. Adrian menegaskan.
Salah satu konsekuensinya Ombudsman akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman Pusat agar ditingkatkan menjadi rekomendasi final, dampaknya Bupati Ogan Ilir dapat diberikan pembinaan khusus dari Kemendagri dan posisinya digantikan sementara oleh pejabat lain.
Sebelumnya RSUD Ogan Ilir memecat secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah.