Jakarta (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih menangkap tujuh orang diduga anggota jaringan pengedar sabu-sabu internasional Iran-Pakistan-Indonesia.
"Pengembangan pada 3-26 Jun 2020 dan berhasil diamankan tujuh tersangka empat WNA (warga negara asing) dan tiga WNI (warga negara Indonesia). Ada yang kewarganegaraan Iran dan Pakistan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Disebutkan, ketujuh orang tersebut ditangkap petugas pada 3-4 Juni 2020 di Sukabumi untuk enam orang, sedangkan satu orang ditangkap pada 26 Juni 2020 dengan total barang bukti mencapai 402,38 kg sabu.
Dijelaskan Listyo, sindikat ini berusaha menyamarkan aktivitas penyelundupannya dengan membentuk perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan.
"Modus yang dilakukan sindikat narkotika internasional ini dengan membuat suatu perusahaan dengan nama PT AMS yang bergerak di bidang impor kurma dan pinang," ujarnya.
Listyo juga mengatakan perusahaan itu juga digunakan oleh sindikat tersebut sebagai sarana pencucian uang.
Sindikat ini berhasil dibongkar pada akhir Juni 2020 ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT AMS pada Januari 2020, perusahaan ini berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu-sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh sindikat tersebut.
Kemudian pada Mei 2020, para pelaku kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu dan 63 bungkus sudah diedarkan, sedangkan 341 lainnya berhasil disita petugas
PT AMS juga diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus ekspor motor ke Iran.
“Tercatat tiga kali transaksi PT AMS ke PT GAT dengan nilai mencapai Rp15 miliar, yang diduga kuat upaya pencucian uang hasil penjualan narkoba sebelumnya,” kata Listyo.
Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pengembangan pada 3-26 Jun 2020 dan berhasil diamankan tujuh tersangka empat WNA (warga negara asing) dan tiga WNI (warga negara Indonesia). Ada yang kewarganegaraan Iran dan Pakistan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Disebutkan, ketujuh orang tersebut ditangkap petugas pada 3-4 Juni 2020 di Sukabumi untuk enam orang, sedangkan satu orang ditangkap pada 26 Juni 2020 dengan total barang bukti mencapai 402,38 kg sabu.
Dijelaskan Listyo, sindikat ini berusaha menyamarkan aktivitas penyelundupannya dengan membentuk perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan.
"Modus yang dilakukan sindikat narkotika internasional ini dengan membuat suatu perusahaan dengan nama PT AMS yang bergerak di bidang impor kurma dan pinang," ujarnya.
Listyo juga mengatakan perusahaan itu juga digunakan oleh sindikat tersebut sebagai sarana pencucian uang.
Sindikat ini berhasil dibongkar pada akhir Juni 2020 ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT AMS pada Januari 2020, perusahaan ini berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu-sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh sindikat tersebut.
Kemudian pada Mei 2020, para pelaku kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu dan 63 bungkus sudah diedarkan, sedangkan 341 lainnya berhasil disita petugas
PT AMS juga diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus ekspor motor ke Iran.
“Tercatat tiga kali transaksi PT AMS ke PT GAT dengan nilai mencapai Rp15 miliar, yang diduga kuat upaya pencucian uang hasil penjualan narkoba sebelumnya,” kata Listyo.
Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.