Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini tengah mengejar 11 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam rangkaian kasus kriminal yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan ada dua TKP utama dalam rangkaian kasus John Kei yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake, Tangerang.

"Yang di Kosambi ada dua yang DPO. Kemarin saat rekonstruksi ada enam pelaku dan empat yang diamankan. Dua DPO tersebut inisialnya M dan T, yang T itu menyerahkan diri ke Polres Depok," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap T dan yang bersangkutan mengakui jika dirinya terlibat dalam penyerangan di Duri Kosambi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, perannya dia sudah mengakui penyerangan kepada korban yang meninggal dunia, itu perannya," kata Yusri.

Dia kemudian mengatakan ada 10 DPO yang diduga terlibat di TKP Klaster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang

"Kemudian di TKP Green Lake masih ada sekitar 10 yang DPO," tuturnya.

Yusri mengatakan pada awalnya ada 12 DPO dalam kasus tersebut namun setelah satu orang menyerahkan diri, penyidik kepolisian tinggal mengejar 11 orang lagi, namun dia memastikan jajarannya akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut hingga tertangkap.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024